Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
Home Berita

Melanggar UU LLAJ, Kasatlantas Polres Siak Akan Menindak Mitra PT. IKPP

Toni Octora Oleh Toni Octora
Selasa, 2 Agustus 2022
0
Melanggar UU LLAJ, Kasatlantas Polres Siak Akan Menindak Mitra PT. IKPP
0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAK- Kasatlantas Polres Siak AKP Viola Dwi Anggraini akan melakukan penindakkan dan penertiban terhadap pelanggaran Undang Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, terkait difungsikannya mobil angkut barang menjadi angkutan karyawan oleh Subkontraktor Mitra PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) TBK Perawang.

Pada Senin (1/8/2022), Kasatlantas Polres Siak memaparkan pelanggaran yang terjadi berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 yang menjelaskan, bahwa mobil bak tergolong mobil barang, namun dalam pasal 137 (4) juga dijelaskan mobil bak dilarang digunakan untuk angkut orang,” jelas Kasatlantas.

Kecuali rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, prasarana jalan belum memadai serta untuk pengerahan atau pelatihan TNI/Polri dan Kepentingan lain berdasarkan Polri/Pemda,” ujarnya.

” Ya nanti kita lakukan penindakan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan bermuatan karyawan. Dari unit lantas Polsek Tualang sudah sering melakukan tilang terkait pelanggaran tersebut, nanti bisa kita upayakan Satlantas Polres Siak dan Unit Lantas Polsek Tualang untuk melakukan upaya penertiban bersama,” ungkap AKP Viola Dwi Anggraini kepada awak media pada Senin(1/8/2022)

” Kapasitas kami hanya sebatas penindakan pelanggaran lalu lintas dan edukasi atas pelanggarannya. Selain itu kami tidak punya kepentingan lebih jauh, silahkan tanya dengan Humas PT. IKPP TBK Perawang,” terang AKP Viola Dwi Anggraini.

Baca Juga

21 JCH Tergabung Kloter 15 menuju Embarkasi Haji Batam Dilepas Bupati Kasmarni

BPS Bengkalis Gelar FGD Standar Pelayanan Statistik Terpadu, Ini Harapan Bupati Kasmarni 

Tindaklanjuti Arahan Bupati Kasmarni, 23 Desa Kec Bantan Jadi Pelopor Koperasi Merah Putih

Sekian lama terjadi pelanggaran UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, mobil barang difungsikan menjadi angkutan karyawan oleh subkontraktor, akhirnya Satlantas Polres Siak akan membuat gebrakan terhadap kendaraan subkontraktor yang masih memfungsikan mobil barang untuk angkut karyawan.

Karena pada pemberitaan sebelumnya pada Selasa (07/06/2022), Zulfikar Industrial Relation (IR) Manager PT. IKPP TBK Perawang telah menyerahkan semuanya kepada pihak berwenang, terkait penindakkan pelanggaran UU LLAJ no 22 Tahun 2009 yang secara tidak lansung telah lepas tangan terkait pelanggaran yang terjadi diluar kawasan Pabrik.

“Perusahaan (kita) sudah mensosialisasikan semaksimal mungkin terhadap penggunaan kendaraan, agar tidak lagi memfungsikan kendaraan angkutan barang dijadikan angkutan manusia,” ujar Zulfikar pada Selasa, (7/6/2022). (GIO)

Tags: Satlantas Siak

Berita Terkait

21 JCH Tergabung Kloter 15 menuju Embarkasi Haji Batam Dilepas Bupati Kasmarni
Berita

21 JCH Tergabung Kloter 15 menuju Embarkasi Haji Batam Dilepas Bupati Kasmarni

Sabtu, 17 Mei 2025
BPS Bengkalis Gelar FGD Standar Pelayanan Statistik Terpadu, Ini Harapan Bupati Kasmarni 
Berita

BPS Bengkalis Gelar FGD Standar Pelayanan Statistik Terpadu, Ini Harapan Bupati Kasmarni 

Jumat, 16 Mei 2025
Tindaklanjuti Arahan Bupati Kasmarni, 23 Desa Kec Bantan Jadi Pelopor Koperasi Merah Putih
Berita

Tindaklanjuti Arahan Bupati Kasmarni, 23 Desa Kec Bantan Jadi Pelopor Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Mei 2025
Dugaan TPPU, Ketum PETIR: Sita Lahan Negara Tanpa Izin Seluas 574 Hektare di Pelalawan 
Berita

Dugaan TPPU, Ketum PETIR: Sita Lahan Negara Tanpa Izin Seluas 574 Hektare di Pelalawan 

Rabu, 14 Mei 2025
167 Calon Haji Kloter 12 Menuju Batam, Bupati Kasmarni Ingatkan Pentingnya Kekompakan
Berita

167 Calon Haji Kloter 12 Menuju Batam, Bupati Kasmarni Ingatkan Pentingnya Kekompakan

Selasa, 13 Mei 2025
Bunda PAUD Bengkalis Hadiri Kegiatan Implementasi Porseni TK se-Provinsi Riau
Berita

Bunda PAUD Bengkalis Hadiri Kegiatan Implementasi Porseni TK se-Provinsi Riau

Selasa, 13 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kadis PUPR Bengkalis: Jalan Hangtuah Duri Kewenangan Kementrian PUPR dan Atensi Khusus dari Bupati Ibu Kasmarni

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut Sepeda Motor Di Perawang, Satu Meninggal dan Satu Lagi Kritis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Catut Nama Terkait Turnament Laga Ayam Bangkok, Larshen Yunus Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Yellow Claw Akan Guncang Pekanbaru, EO Venza Fest Hadirkan Musisi Internasional Pertama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

Copyrights © 2021 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Home
Redaksi
Info Iklan
Cari Berita