SIAK- Kasatlantas Polres Siak AKP Viola Dwi Anggraini akan melakukan penindakkan dan penertiban terhadap pelanggaran Undang Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, terkait difungsikannya mobil angkut barang menjadi angkutan karyawan oleh Subkontraktor Mitra PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) TBK Perawang.
Pada Senin (1/8/2022), Kasatlantas Polres Siak memaparkan pelanggaran yang terjadi berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 yang menjelaskan, bahwa mobil bak tergolong mobil barang, namun dalam pasal 137 (4) juga dijelaskan mobil bak dilarang digunakan untuk angkut orang,” jelas Kasatlantas.
Kecuali rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, prasarana jalan belum memadai serta untuk pengerahan atau pelatihan TNI/Polri dan Kepentingan lain berdasarkan Polri/Pemda,” ujarnya.
” Ya nanti kita lakukan penindakan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan bermuatan karyawan. Dari unit lantas Polsek Tualang sudah sering melakukan tilang terkait pelanggaran tersebut, nanti bisa kita upayakan Satlantas Polres Siak dan Unit Lantas Polsek Tualang untuk melakukan upaya penertiban bersama,” ungkap AKP Viola Dwi Anggraini kepada awak media pada Senin(1/8/2022)
” Kapasitas kami hanya sebatas penindakan pelanggaran lalu lintas dan edukasi atas pelanggarannya. Selain itu kami tidak punya kepentingan lebih jauh, silahkan tanya dengan Humas PT. IKPP TBK Perawang,” terang AKP Viola Dwi Anggraini.
Sekian lama terjadi pelanggaran UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, mobil barang difungsikan menjadi angkutan karyawan oleh subkontraktor, akhirnya Satlantas Polres Siak akan membuat gebrakan terhadap kendaraan subkontraktor yang masih memfungsikan mobil barang untuk angkut karyawan.
Karena pada pemberitaan sebelumnya pada Selasa (07/06/2022), Zulfikar Industrial Relation (IR) Manager PT. IKPP TBK Perawang telah menyerahkan semuanya kepada pihak berwenang, terkait penindakkan pelanggaran UU LLAJ no 22 Tahun 2009 yang secara tidak lansung telah lepas tangan terkait pelanggaran yang terjadi diluar kawasan Pabrik.
“Perusahaan (kita) sudah mensosialisasikan semaksimal mungkin terhadap penggunaan kendaraan, agar tidak lagi memfungsikan kendaraan angkutan barang dijadikan angkutan manusia,” ujar Zulfikar pada Selasa, (7/6/2022). (GIO)