BENGKALIS- Berdasarkan surat keputusan surat ketua KONI pusat No 71 tahun 2022, tentang pembentukan pejabat sememtara Caretaker pengurusan pengurus besar Muanthai Indonesia (PB MI) masa bhakti 2017 s/d 2021.
Dan disampaikan Ketua KONI Pusat bahwa, segala kegiatan Muanthai Indonesia termasuk kejuaran nasional (Kejurnas) yang mengatasnamakan PB MI dinyatakan tidak sah.
Dikomfirmasi Pengurus Muanthai Prov Riau Sanusi, Saya keluar kota, muanthai masuk 27 cabor yang dipertandingkan di porprov,” terangnya
” Yang memutuskan koni provinsi riau, “singkat Sanusi via WhatssUp nya.
Dikomfirmasi Ketua KONI Prov Riau, Iskandar Husen terkait surat yang dikeluarkan yang mengatakan, Cabor Muanthai Imdonesia boleh ikut kejuaran, melalui Whatss Up enggan menjawab Rabu, 20/07/22, sampai berita diterbitkan. (Rls/Tim)