Isu Penculikan Anak Di Aceh Merebak, Warga Kota Langsa Waspada
LANGSA- Isu Penculikan Anak akhir-akhir ini semakin merebak, bahkan sudah meresahkan warga Aceh. Isu kasus di Aceh Tamiang dan kasus isu kasus di Meulaboh, Aceh Barat bukti bahwa, isu penculikan anak semakin meresahkan warga.
Warga kota Langsa harus mewaspadai isu yang beredar sekarang ini, jangan sampai lengah menjaga anak-anak, baik dilingkungan tempat tinggal maupun saat anak-anak pulang sekolah.
Salah seorang ibu, Fanny, sangat resah dengan adanya isu penculikan anak yang ia baca dan ia lihat yang beredar di grup WhatsApp. Kepada media mengatakan, sekarang ini harus waspada jika ada orang tak dikenal pura-pura baik datang atau menghampiri anaknya harus segera membawa anaknya pulang ke rumah, sebutnya, Minggu, 5 Februari 2023
Warga Kota Langsa Lainnya, Heru mengatakan, isu Penculikan anak yang sudah merebak di Aceh diminta kepada orang tua harus selalu bersama anaknya saat ke sekolah maupun pulang sekolah, hal ini untuk menjaga agar anak-anak tidak terpengaruh dengan ajakan oleh orang yang tidak tidak kenal atau pura-pura di suruh jemput orang tuannya,” jelas Heru.
Lanjutnya, jika ada orang atau yang dicurigai sebagai penculikan anak untuk tidak bertindak berlebihan atau mencederai orang tersebut, tetapi segera menghubungi pihak penegak hukum atau dapat menghubungi polisi pada nomor 110 agar segera di amankan,” pesan Heru.
” Kerena penculikan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 328 dan Pasal 333. Untuk korban anak, aturan yang diterapkan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2022 dan perubahannya dalam UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016,” sebutnya.
Jika tertangkap tangan penculik anak serahkan kepada pihak penegak hukum atau polisi, karena main Hakim sendiri
dapat dipidana berdasarkan pasal 170 KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat,” jelasnya.(MT-007)















