BENGKALIS- Komisioner KPU Komisi Pemilihan Umum saudara Anggi Ramadhan Siregar melalui kuasa hukumnya Deri Hafizh SH, MM, MH, M.Kn, CLA saat dihubungi via ponselnya di Jakarta menerangkan.
Kepada awak media menyampaikan telah menerima FDF Rilis putusan DKPP yang memutuskan memberhentikan klien kami sebagai komisioner KPU Kabupaten Bengkalis, bahwa berdasarkan putusan MK,” jelas Deri Hafizh SH.
” PUTUSAN Nomor 32/PUU-XIX/2021 dalam diktum PMK tersebut menetapkan bahwa Putusan DKPP tidak final dan mengikat bagi teradu/terlapor dan dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN,” ucap Deri Hafizh SH.
Sehingga, dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap putusan DKPP RI ini, untuk memperjuangkan hak hukum klien kami,” kata Deni Hafizh SH.
” Karena putusan tersebut telah mencederai rasa keadilan, dan terkesan abuse of power,” tegas Deni Hafizh.
Agar nantinya tidak menjadi preseden buruk terhadap seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia. Apalagi berdampak buruk terhadap psikis anak klien kami,” papar Deri.
” Kami juga menyampaikan kepada KPU Kabupaten Bengkalis bahwa klien kami belum menerima SK Pemberhentian dan masih berstatus komisioner KPU,” terangnya.
Sebagai mana putusan MK DKPP, bukanlah lembaga peradilan, dimana kedudukannya sama dengan KPU dan Bawaslu sebagai PENYELENGGARA PEMILU. Keputusan yang dihasilkannya tidak mengikat secara hukum, masih perlu diuji kebenarannya di Peradilan,” ujar Deri Hafizh SH. (Rls/Tim)