SIAK- Dua pria pemilik barang haram Narkotika jenis sabu-sabu berinisial KS (30) dan MR (26) pada Sabtu(05/11/2022) berhasil dibekuk oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Minas yang dipimpin lansung oleh Kanit Reskrim, IPTU Musa Sibarani, P.si, M.si atas perintah Kapolsek Minas, KOMPOL Sawaluddin Pane, SH.
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang diterima Jajaran Unit Reskrim Polsek Minas bahwa, telah sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu diwilayah RT. 003/RW.004, Kampung Bukit Indah, Desa Minas Timur Kecamatan Minas, Kabupaten Siak,
” Dari hasil penyidikan dan pengintaian terhadap laporan informasi dari masyarakat akhirnya Pria berinisial KS(30) dan MR(26) berhasil dibekuk oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Minas di TKP RT.003/RW.004, Kampung Bukit Indah,” ungkap KOMPOL Sawaluddin Pane, SH
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, KS(30) didapati 13 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik klip warna bening dengan berat 30,12 gram, 1(satu) buah timbangan elektrik,” ungkapnya.
1 (satu) buah Dompet warna merah biru, uang sebanyak Rp.4.650.000 (empat juta enam ratus lima puluh rupiah ), tas Pinggang warna hitam merek calvin klein jeans dan 1(satu) unit sepeda motor kawasaki KLX dengan No Pol: BM 3184 YN,” terang Kompol Sawalludin Pane.
Sementara pelaku dari MR (26),didapati barang bukti 48 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah tas samping warna hitam merek push up dan sejumlah uang sebanyak Rp.850.000, Rupiah,” ujarnya.
” Kedua pelaku KS (30) dan MR (26) dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tersangka serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Minas untuk proses lebih lanjut,” tutup KOMPOL Sawaluddin Pane, SH. (GIO/Rls)