PEKANBARU- Berdasarkan nomor LP/B/289/III/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau. Atas Laporan Fauzan Darmansyah telah melaporkan dugaan tindak pidana Penganiayaan yang tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351.
Bahwa pelaku Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Unsur-unsur Pasal 351 KUHP sudah menjelaskan: sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan,menyebabkan rasa sakit, dan menyebabkan luka.
Berdasarkan menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah
sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan,
menyebabkan rasa sakit, dan
menyebabkan luka.
1. Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya;
2. Rasa sakit misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
luka misalnya mengiris, memotong.
3. Luka misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
4. Merusak kesehatan misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
Di dalam buku R. Soesilo tersebut sudah juga memberikan contoh mengenai apa yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan merusak kesehatan.
Unsur pasal 351 ayat 1 sudah menjelaskan secara terang menerang bahwa : penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan rasa sakit bagi korban ataupun kepada korban sudah terpenuhi pasal 351 ayat 1.
Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya.
Selain itu, Kuasa Hukum Fauzan Afriadi Andika SH.MH meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan Owners dan Kepala Chef Koki Sunda.
Itu sangat disayangkan, perbuatan temperamen yang dilakukan oleh Owners dan Kepala Chef terhadap karyawan Freelance.
Jangan sampai terulang kembali terhadap karyawan yang lain nya. Harus di tindak tegas perbuatan penganiayaan tersebut.
Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyaratan terselenggaranya proses pembangunan nasional.
Dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina.
Serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Komjen Drs, Wahyu Widada, M.Phil mengatakan, Penanaman Nilai integritas oleh pempinan serta pelaksanaan pengawasan melekat yang dilakukan penyidik dalam rangka transformasi penyidik polri yang responsif, beretika, dan berkeadilan menuju Polri Presisi.
Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menentukan bahwa: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” sebutnya.
Salam presisi Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan. Senyum sapa dan salam terhadap masyarakat.
Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan, agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh.
Berdasarkan fakta-fakta dari laporan tersebut Afriadi Andika, S.H,. M.H. mengatakan, klien kami merasa telah dirugikan akibat perbuatan-perbuatan para terlapor tersebut baik secara materil, immaterial maupun secara psikologis, sehingga klien kami kehilangan fokus dalam mengurus kegiatan”. (Tim).