Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

F-PMPHR Akan Gelar Aksi Unras di KPK, Terkait Proyek Pembangunan Jalan Teluk Jering Dikampar

Toni Octora Oleh Toni Octora
Kamis, 24 Agustus 2023
di Berita
Reading Time:3 mins read
A A
0
F-PMPHR Akan Gelar Aksi Unras di KPK, Terkait Proyek Pembangunan Jalan Teluk Jering Dikampar
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAMPAR- Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Riau (F-PMPHR) hari ini berangkat ke Jakarta. F-PMPHR Riau membawa misi akan mendatangi KPK dengan tujuan akan melakukan unjuk rasa mempertanyakan.

Dan mendesak Ketua KPK memeriksa mantan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dan Kadis PUPR Afdhal, terkait Kasus Korupsi pembangunan jalan Teluk Jering di Kabupaten Kampar.

RelatedPosts

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Hal itu disampaikan Ketua F-PMPHR Riau Angki Mei Putra, SH kepada Wartawan bahwa Senin depan ini F-PMPHR akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung KPK terkait kasus pembangunan jalan Teluk Jering. Jakarta, Kamis (24-08-2023).

“F-PMPHR akan kawal kasus korupsi pembangunan jalan Teluk Jering yang merugikan negara sebesar 7,6 Miliar berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau ini sampai terang benderang,” kata Angki.

Lanjut Angki, hingga saat ini putusan pengadilan telah menetapkan 4 tersangka sudah divonis. Namun aneh seharusnya yang bertanggung jawab adalah Bupati dan Kadis pada saat itu bebas dan tidak terlibat sama sekali.

“Ke 4 tersangka bawahan dan kontraktor nya saja. Sementara kepala Dinas nya bebas hingga sekarang,” ujar Angki.

Angki berharap persoalan korupsi terhadap proyek pembangunan jalan Teluk Jering bisa di selesaikan secara profesional di lembaga pemberantasan korupsi ini.

“Kita sangat yakin dengan ditemukannya kerugian negara terhadap proyek pembangunan jalan Teluk Jering tersebut tidak hanya menangkap kontraktor dan bawahan seperti PPK nya saja,” sebut Angki.

Untuk diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan empat terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar bersalah. Terdakwa divonis 3 tahun dan 3,5 tahun penjara.

Keempat terdakwa adalah Imam Gojali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, dan Irwan selaku Konsultan Pengawas. Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek.

Majelis hakim yang diketuai Mahyudin SH MH mengatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Imam Gojali terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Mahyudin, Selasa (31/8/2021).

Hukuman 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta juga dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Muhammad Irfan dan Irwan. Majelis hakim tidak membebani ketiga terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas penyimpangan proyek yang dilakukan.

Sementara untuk terdakwa Edy Yusman, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan,” kata Mahyudin.

Berbeda dengan tiga terdakwa lain, Edy Yusman diberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp526.783.007, Rupiah, Dengan ketentuan, hukuman itu dapat digunakan kurungan badan selama 1 tahun.

Hukuman hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Hendri Junaidi SH MH.

JPU menyatakan, keempat terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 8,5 tahun. Selain hukuman penjara, para terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, khusus terdakwa Edi Yusman dan Muhammad Irfan dihukum membayar uang pengganti (kerugian negara). Edi dihukum membayar sebesar Rp.1.186.292.739, Rupiah, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Sementara Irfan dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp112 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan pada 2019, Dinas PUPR Kabupaten Kampar menganggarkan kegiatan peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, sebesar Rp10.019.121.000, Rupiah.

Proyek itu dikerjakan oleh PT. Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20, Rupiah.

Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender sejak 9 Mei 2019 sampai 4 November 2019. Masa pemeliharaan 180 hari kalender.

Urutan untuk pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering sebagai berikut, rekayasa lapangan dan pengukuran. Kemudian galian untuk selokan drainase dan saluran air, dan penyiapan badan jalan.

Kemudian pekerjaan galian biasa, pekerjaan box culvert, penimbunan untuk lokasi yang membutuhkan, pekerjaan base B, pekerjaan base A, pekerjaan bahu jalan, pekerjaan prime coat – lapisan resap pengikat – aspal cair, serta pekerjaan AC-WC.

Namun proyek jalan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Untuk menambah kekurangan tidak bisa lagi dilakukan karena Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering telah selesai.

Rekanan pemenang lelang melakukan pekerjaan proyek dengan menggunakan perusahaan lain, dan sesuai aturan itu tidak dibenarkan. Hasil audit BPKP Riau kerugian negara Rp7,6 miliar. (Tim)

Tags: F-PMPHR Akan UnrasHukum
Previous Post

Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Dari Kemenpora 

Next Post

Komjak Nilai Instruksi Jaksa Agung Menunda Sementara Kasus Politisi Langkah Profesional

BERITA TERKAIT

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Next Post
Komjak Nilai Instruksi Jaksa Agung Menunda Sementara Kasus Politisi Langkah Profesional

Komjak Nilai Instruksi Jaksa Agung Menunda Sementara Kasus Politisi Langkah Profesional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Rohil inginkan generasi muda, pembentukan karakter agar jauh dari narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.