BENGKALIS- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando pada Senin (28/8/2023) mengatakan, pihaknya mengamankan seorang berinisial HP Alias Azmi di kediamannya.
“Tersangka ditangkap di Rumahnya, yang beralamatkan di jalan SD 04 Desa kelapapati Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada Jumat 25 Agustus 2023, sekira Pukul 14.30 WIB,” kata Toni.
Ia mengutarakan, penangkapan bermula dari adanya laporan dari masyarakat setempat, bahwa tersangka sangat meresahkan warga setempat karena menjual Narkotika jenis sabu , yang dijual bebas diseputaran Desa Kelapapati.
Atas informasi tersebut Tim melakukan lidik. Kemudian setelah diperoleh informasi yang akurat tim berhasil menangkap dan mengamankan tersangka dirumahnya.
“Dari hasil penggeledahan badan dan rumah diamankan berupa 1 Bungkus Plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 Gram,” jelasnya.
Kemudian Polisi juga menyita 1 Unit handphone Android Merk Samsung warna biru, 1 Unit handphone Android Merk Oppo warna hitam
Dari hasil interogasi, Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang bernama Pido yang kini tengah dalam lidik.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urin Tersangka positif mengonsumsi Metamphetamine,” ujar Toni.
Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim)