Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

DPRD Rohil Bahas Status PD BPR Melalui BAPEMPERDA

Toni Octora Oleh Toni Octora
Selasa, 29 Agustus 2023
di Berita
Reading Time:3 mins read
A A
0
DPRD Rohil Bahas Status PD BPR Melalui BAPEMPERDA
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ROHIL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, di ruangan Banmus DPRD Rokan Hilir Jalan Pesisir Sungai Rokan, Senin (28/8/2023)

Rapat dipimpin langsung ketua BAPEMPERDA Darwis Syam anggota Ismaryanti, Rusmanita. Turut juga hadir Kepala OPD Kaban BKAD H. Darwan, Kadis Sosial Budi, dan lainnya.

RelatedPosts

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Saat dikonfirmasi awak media Darwis Syam mengatakan, kita telah melakukan rapat Bamperda bersama bagian hukum dan Dinas-dinas OPD yang terkait, pengajuan Bapemperda, ada beberapa Bapemperda yang di ajukan Bupati dan Ranperda Hak inisiatif DPRD.

Total semua ada 8 ranperda yang kita bahas tadi, 8 ranperda ini merupakan 8 rangkaian penyusunan-penyusan dari tahap-tahap sebelumnya, sesuai dengan mekanisme bahwa ranperda itu ada beberapa tahap dari perencanaan, penyusunan dan pembahasan.

Hari kita melaksanakan rapat adalah hari terakhir tahap penyusunan yang Bapemperda sesuai dengan ketentuan melakukan kajian awal terhadap pembaruan ranperda sebelum sampai ketahap pembahasan.

Jadi kita lihat sebelumnya ada tahapan-tahapan penyusunan, perencanaan dan lainnya. Hari ini kita sepakati ada 8 ranperda dari program pembentukan produk hukum daerah.

Yaitu, Bapemperda yang di sepakati tahun 2023, artinya ada daftar perda yang kita sepakati Bupati dan DPRD untuk tahun 2023, yang sudah dia bahas ada 4 ranperda dan yang ini akan kita bahas dan kita putuskan selanjutnya ada 8 ranperda,”kata Darwis Syam.

Dari 8 ranperda 4 inisiatif DPRD dan 4 yang di ajukan oleh Bupati, ada Peraturan Daerah, CSR, KTR dan KLA. 4 ranperda diajukan Bupati yaitu, perda tentang P4Ken, perda lembaga LAM, ada perda keuangan daerah dan perda perubahan nomor 6 tentang setatus hukum PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Rokan Hilir.

Menjadi menarik dalam pembahasan itu adalah ada 1 perda perubahan setatus PD BPR itu yang sebelumnya, tidak masuk dalam daftar perda yang akan kita bahas di tahun 2023 ini.

Tapi kerna sifatnya penting dan mendesak Bupati mengajukan perda di luar Bapemperda artinya di luar daftar yang di sepakati sebelumnya, yaitu perda perubahan sebelumnya perda nomor 6, tentang perubahan setatus hukum PD BPR,”ujar Darwis Syam.

“Ada yang menarik dari perubahan ini adalah setatus hukum PD BPR sekarang belum bisa di tindak lanjuti di urus di Kemenkum HAM,” ujar Darwis.

Kerna ada satu hal teknis harus terpenuhi seperti pemenuhan modal setoran sebesar 25 persen dari modal dasar, dimana modal dasar sesuai dengan pasal nomor 6 itu PD BPR dengan modal awal 100 Miliar.

Melalui Undangan-undangan Persero modal setoran awal wajid 25 persen artinya 25 Miliar sementara modal disetor oleh Pemda Rokan Hilir ke PD BPR baru sekitar 22 Miliar lebih, artinya belum sampai 25 persen.

Sedangkan sarat itu mutlak untuk mengurus dan untuk mendapat menjadi setatus persero, sekarang operasional BPR itu tetap memakai PD.

Sesuai dengan peraturan permendagri nomor 54 tahun 2017 setatus badan hukum BPR itu ada di seluruh Indonesia ada 2 Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan terbatas.

Sementara kita masih memakai PD tidak ada lagi, jadi alternatif adalah dengan mengurangi modal dasar dari 100 Miliar menjadi 85 Miliar, sehingga modal 85 Miliar di kalikan 25 persen sudah memenuhi modal setor 25 Miliar itu tadi.

“Oleh kerna itu adanya perubahan perda yaitu pasal 8 tentang pengurangan dari modal awal dari 100 Miliar menjadi 85 Miliar,”jelas Darwis Syam.

Kemudian sebut Darwis, Perda yang di ajukan oleh Kesbangpol P4GEN perda lembaga Adat Riau sudah melalui kajian naskah akademis yang di susun oleh OPD Kesbangpol Kabupaten Rokan Hilir.

Hasil kesepakatan kita membuat berita acara kesepakatan merubah Bapemperda tahun 2023 di daftar dan kita rubah, dan kita tanda tangan dari bagian hukum Bapemperda biar kita rekomendasi ke pada pimpinan, MoU antara Bupati dan Ketua DPRD merubah Bapemperda untuk di jadwalkan melalui mekanisme paripurna.

Insyaallah besok rapat Banmus terkait poin-poinnya rapat Banmus menentukan, intinya ada 8 ranperda akan di bentuk 4 pansua, 1 pansus membahas 2 ranperda kemarin sudah kita sepakati dalam taktif pembentukan pansus itu di bentuk setiap masa sidang.

Masa sidang itu setahun ada 3 kali yaitu, bulan Januari sampai April masa sidang pertama, masa sidang dua April ke Agustus, masa sidang ketiga Nopember ke Desember,”imbuh Darwis Syam mengakhiri. (Rls)

Tags: EkonomiStatus PD BPR
Previous Post

Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan HP

Next Post

Mosi Tak Percaya, 36 Anggota DPRD Bengkalis Layangkan Surat Minta Khairul dan Syarial Diganti

BERITA TERKAIT

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Next Post
Mosi Tak Percaya, 36 Anggota DPRD Bengkalis Layangkan Surat Minta Khairul dan Syarial Diganti

Mosi Tak Percaya, 36 Anggota DPRD Bengkalis Layangkan Surat Minta Khairul dan Syarial Diganti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jaksa hanya tuntut terdakwa narkotika dengan BB 26 Gram ,5Tahun Penjara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.