JAKARTA– Dukungan dari berbagai elemen dan stake holder terus mengalir memperkuat Barisan dan pergerakan Lembaga Swadaya Mayarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – BAKORNAS).
Sebagaimana disampaikan oleh Hermanto, S.Pd.K Ketua Umum LSM Badan Anti Korupsi Nasional, pada saat pertemuan dengan para Aktivis dan awak media, (28/0823)
Hari kami sangat bersemangat dengan bergabungnya Mantan Jaksa Pelayaran, yang juga masih aktif sebagai Dosen dan Advokat. Kami menyabut baik atas kehadiran Pdt. DR. CAPT. Djemmy Sumakud, SH., MH., MM., MBA., M.Th., M.Mar., CH., CHt., MH., CELP. Yang bersedia menjadi Ketua Dewan Penasihat DPP LSM Badan Anti Korupsi Nasional.
Demi mendukung dan aktif dalam pergerakan terhadap Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia kami sebagai Lembaga yang merupakan bagian dari Masyarakat sangat menerima dukungan dari semua pihak untuk terus merapatkan barisan bersama dengan Masyarakat.
Semangat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi harus terus-menerus dibangkitkan, karena tdak hanya merugikan negara, korupsi juga menyengsarakan rakyat, Ujar Hermanto.
Semntara itu Pdt. DR. CAPT. Djemmy Sumakud, SH., MH., MM., MBA., M.Th., M.Mar., CH., CHt., MH., CELP mengungkap, berterimakasih atas disambut baik dan diterima menjadi Dewan Penasihat DPP LSM Badan Anti Korupsi Nasional.
Ia berkata, semoga dapat memberikan sumbangsih dengan segala daya dan kemampuan yang Ia miliki untuk berjuang bersama rakyat melakukan pergerakan melawan Korupsi.
“Saya akan berusaha semampu saya untuk berkontribusi bagi negara.
Dan kesejahteraan masayarakat, Sebagai Dosen juga sebagai Advokat dan Mantan Jaksa Pelayaran tentu saya memiliki banyak pengalaman dalam hal penegakan Hukum.
Kiranya semua itu bisa saya implementasikan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional” Paparnya.
Tisar Haryadi, S.H selaku Sekretaris Jenderal LSM BAKORNAS menuturkan, Dukungan terhadap BAKORNAS terus mengalir.
Para Aktivis, Pers, Penegak Hukum, Tokoh Politik, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan pra praktisi Hukum terus menyampaikan dukungannya pada BAKORNAS.
Masih kata Tisar, Dukungan tersebut menjadi imunitas bagi kami, untuk kami terus semakin solid dan semangat berperan serta dalam pergerakan terhadap Pencegahan.
Dan pemberantasan korupsi di Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018, peran serta masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk hak untuk:
1) Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi.
2) Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
3) Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi.
4) Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum
5) Memperoleh perlindungan hukum.
Lebih lajut, Semoga dengan dukungan seluruh pihak dan lapisan Masyarakat membuat BAKORNAS menjadi lembaga yang Berdampak Positif di Negara ini, Tutup Tisar Sekjend BAKORNAS tersebut. (BAKORNAS)