ROHIL- Dosen Prodi Perbankan Syariah UIR melaksakan Pengabdian kepada masyarakat melalui Sosialisasi Leasing Syariah kepada masyarakat Kelurahan Bangko Kiri Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Sejumlah Tim Pengabdian Kepada masyarakat dari Prodi Perbankan Syariah UIR yang diketuai oleh Mufti Hasan Alfani, S.E.Sy., M.E melakukan kegiatan sosialisasi tentang sosialisasi leasing syariah dalam menghadapi tantangan bahaya nya rentenir yang berkembang ditengah masyarakat khususnya di Kelurahan Bangko Kiri Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlangsung pada hari Kamis, 11 Agustus 2022.
Kegiatan ini diikuti oleh lebih kurang 25 orang perwakilan dari masyarakat beserta perangkat desa, dimana kegiatan ini mendapat perhatian dan antusias yang tinggi dari masyarakat melihat perkembangan mengatasnamakan lembaga keuangan mikro dan sekelompok orang yang punya modal besar dengan berkedok leasing ataupun jenis lainnya dalam orang yang meminjamkan uang kepada masyarakat dalam rangka memperoleh keuntungan melalui penarikan sejumlah bunga.
Menurut Mufti, banyak orang yang awam dalam menghadapi rentenir, sampai meminta bantuan kepada seorang ahli yang mengerti kasus utang piutang.
Hal ini untuk mencegah timbulnya penagihan utang secara paksa oleh rentenir yang dapat dilakukan dengan menyita barang ataupun menggunakan ancaman. Dengan meminta pendampingan kepada orang yang mengerti kasus utang piutang.
Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, masih banyak sebagian dari masyarakat kita yang mengambil jalan pintas dengan menggunakan jasa dari rentenir dibandingkan dengan lembaga jasa keuangan formal, dengan alibi bahwa meminjam kepada rentenir tidak diperlukan kelengkapan surat-surat identitas dan keterangan jenis usaha lainnya. Namun terdapat risiko mengintai dan perlu kita ketahui bahwa meminjam kepada rentenir biasanya akan dikenakan persentase bunga yang cukup besar.
Akan tetapi masyarakat masih banyak beranggapan terlebih di perkampungan umumnya masih menganggap leasing konvensional sama saja dengan leasing syariah. Perbedaan pertama antara leasing konvensional dengan leasing syariah yaitu sistem pembiayaan yang digunakan. Sebagai informasi, leasing konvensional menggunakan istilah pemberi kredit atau kreditur, sedangkan leasing syariah memakai istilah penjual dan pembeli.
Kreditur di leasing konvensional bertugas memberi pinjaman pada konsumen, sehingga konsumen nantinya membayar kembali uang dalam bentuk cicilan pada leasing-nya. Ini bisa dibilang manfaat yang diterima oleh kreditur atas pinjamannya dan seringkali disebut riba.
“Maka berdasarkan fenomena yang terjadi di atas tim pengusul memandang perlu untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat berupa Sosialisasi Leasing Syariah Kepada Masyarakat di Kelurahan Bangko Kiri Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Adapun tujuan pengabdian ini adalah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat 1) Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang leasing syariah dalam melakukan transaksi keuangan terutama dalam kehidupan sehari-hari. 2) Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara leasing syariah dengan leasing konvensional berbasis bunga yang diharamkan didalam agama Islam. 3) Untuk meningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melakukan transaksi leasing yang sesuai Syariah. 4) Terlaksananya kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen yang melibatkan mahasiswa mendukung visi dan misi program studi di Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Riau.
Selaku tim pengabdian mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu kami sehingga kegiatan ini dapat dilaksankan dengan baik. (Tim)