Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Dihadirkan Jaksa, Saksi Ahli Mengaku Tak Paham UU Kesehatan dan Tak Tahu Kesalahan dr Ratna

Admin Riau Integritas Oleh Admin Riau Integritas
Sabtu, 14 Maret 2026
di Berita, Hukrim, Kesehatan, Pemerintahan
Reading Time:4 mins read
A A
0
Dihadirkan Jaksa, Saksi Ahli Mengaku Tak Paham UU Kesehatan dan Tak Tahu Kesalahan dr Ratna

Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih di gelar ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026)

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, Riauintegritas.com — Persidangan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat dr Ratna Setia Asih kembali bergulir di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari penuntut umum untuk memberikan keterangan terkait kasus kematian pasien Aldo yang terjadi pada 5 Maret 2025.

Namun persidangan yang semula dijadwalkan menghadirkan tiga saksi ahli secara daring itu tidak berjalan sesuai rencana. Dari tiga ahli yang dijadwalkan hadir, hanya satu orang yang akhirnya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

RelatedPosts

Kapolsek IPDA Bambang Turun Langsung Temui Warga, Ini Pesan Penting soal Keamanan

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan, Patroli C3 Digencarkan

Cegah Bullying dan Bangun Disiplin, Kapolsek Langgam Dekatkan Polisi dengan Pelajar

Satu-satunya saksi ahli yang hadir adalah *Prof. Dr. dr. Edi Hartoyo, Sp.A(K) I.P.T*, seorang dokter spesialis anak konsultan penyakit infeksi yang bertugas di RSUD Ulin Banjarmasin. Ia dihadirkan sebagai saksi ahli atas permintaan Majelis Disiplin Profesi (MDP) melalui Kolegium Kesehatan Anak (KKA) Kementerian Kesehatan.

Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta yang kemudian menjadi sorotan kuasa hukum terdakwa.

Sebelum dilakukan pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), saksi ahli mengakui sempat mengikuti pertemuan secara daring yang melibatkan sejumlah pihak. Pertemuan tersebut diikuti oleh saksi ahli, Majelis Disiplin Profesi (MDP), Kolegium Kesehatan Anak (KKA), serta penyidik Polda Bangka Belitung yang menangani perkara kematian pasien Aldo.

Setelah pertemuan tersebut, saksi ahli kemudian menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, baik secara daring maupun secara langsung.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi ahli juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima honorarium sebesar **Rp300.000** sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin yang kemudian disorot dalam proses pemeriksaan oleh kuasa hukum terdakwa.

Dalam sesi tanya jawab, saksi ahli menjelaskan bahwa dalam sistem pelayanan rumah sakit dikenal istilah *DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien)* yang menurutnya diatur dalam *Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan*.

Namun ketika kuasa hukum dr Ratna menanyakan secara spesifik pada pasal berapa ketentuan mengenai DPJP tersebut diatur, saksi ahli mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memahami secara rinci isi undang-undang kesehatan tersebut.

Pertanyaan berikutnya yang diajukan kuasa hukum menyangkut siapa yang memiliki kewenangan untuk menetapkan seorang dokter sebagai DPJP.

Menjawab hal tersebut, saksi ahli menyatakan bahwa penentuan DPJP ditetapkan oleh direktur rumah sakit.

Dalam konteks kasus kematian pasien Aldo, saksi ahli juga menyampaikan adanya konsep *DPJP utama dan DPJP pendamping* dalam penanganan pasien.

Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai siapa yang sebenarnya ditetapkan sebagai DPJP utama dan siapa yang menjadi DPJP pendamping dalam kasus tersebut, saksi ahli mengakui bahwa dirinya *belum mendapatkan konfirmasi mengenai hal tersebut*.

Kuasa hukum kemudian menggali lebih jauh mengenai mekanisme penentuan DPJP utama. Apakah penetapan tersebut harus melalui surat keputusan direktur rumah sakit atau tidak.

Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi ahli menjelaskan bahwa DPJP utama dapat ditentukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit pasien.

Dalam kasus pasien Aldo, saksi ahli menyebut bahwa penyakit yang berkaitan dengan *jantung* berpotensi menjadi faktor utama yang menentukan DPJP utama karena kondisi tersebut dapat berujung pada kematian.

Selain soal DPJP, persidangan juga menyinggung mengenai sistem klasifikasi pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Saksi ahli menjelaskan bahwa pasien yang datang ke IGD biasanya dikategorikan ke dalam beberapa tingkat kegawatdaruratan, yaitu *kategori merah, kuning, hijau, dan hitam*.

Kuasa hukum kemudian menanyakan bagaimana cara menentukan kategori tersebut. Apakah cukup berdasarkan dokumen medis yang ada atau harus melalui pemeriksaan langsung terhadap pasien.

Menjawab pertanyaan tersebut, saksi ahli menyatakan bahwa klasifikasi kategori pasien hanya dapat ditentukan oleh *tim medis yang melakukan pemeriksaan langsung terhadap pasien*.

Salah satu momen penting dalam persidangan terjadi ketika kuasa hukum menyinggung dakwaan terhadap dr Ratna yang dikenakan *Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan*.

Kuasa hukum kemudian menanyakan apakah saksi ahli pernah diperlihatkan *hasil otopsi atau visum* pasien Aldo oleh penyidik selama proses pemeriksaan.

Pertanyaan itu dijawab secara tegas oleh saksi ahli bahwa dirinya *tidak pernah melihat atau diperlihatkan dokumen tersebut*.

Tidak berhenti sampai di situ, kuasa hukum kembali mengajukan pertanyaan lanjutan yang cukup krusial.

Ia menanyakan apakah saksi ahli pernah mendapatkan konfirmasi mengenai *bentuk kelalaian apa yang sebenarnya diduga dilakukan oleh dr Ratna* dalam perkara tersebut.

Namun jawaban saksi ahli kembali mengejutkan ruang sidang.

Ia menyatakan *tidak mengetahui* dan *tidak pernah mendapatkan konfirmasi* mengenai bentuk kelalaian yang dimaksud.

Ketua Majelis Hakim *Rizal* kemudian memberikan penekanan penting terkait posisi saksi ahli dalam sebuah proses peradilan.

Ia menegaskan bahwa keterangan saksi ahli harus bersifat *netral dan objektif*.

Menurut hakim Rizal, netral bukan berarti berada di tengah-tengah, melainkan harus berpijak pada *kebenaran ilmiah dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan*.

Hakim juga mengingatkan bahwa keterangan saksi ahli memiliki peran yang sangat penting dalam proses peradilan.

*”Keterangan saksi ahli dapat menentukan nasib seorang terdakwa**” tegasnya di ruang sidang.

Hakim Rizal kemudian melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli terkait tanggung jawab hukum dalam kasus kematian pasien di rumah sakit.

Ia menanyakan apakah seorang *DPJP dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata* dalam kasus seperti ini.

Saksi ahli menjawab bahwa dirinya *tidak mengetahui secara pasti* mengenai hal tersebut.

Ia hanya menjelaskan bahwa dalam praktik pelayanan kesehatan, tanggung jawab dapat melibatkan rumah sakit, DPJP, maupun tim medis yang terlibat dalam penanganan pasien secara *tanggung renteng*.

Sementara itu, hakim anggota *Marolop* juga turut menguji relevansi keahlian saksi ahli dengan kasus yang sedang disidangkan.

Ia menanyakan apakah kondisi pasien dalam kasus ini berkaitan langsung dengan bidang keahlian saksi ahli.

Saksi ahli menjawab bahwa kasus tersebut masih berkaitan dengan keahliannya karena pasien mengalami *infeksi*.

Namun ketika hakim kembali menanyakan apakah kondisi infeksi pasien tersebut masuk dalam *kategori merah* atau kondisi gawat darurat, saksi ahli menjawab bahwa kondisi pasien justru termasuk dalam *kategori hijau*.

Di akhir persidangan, majelis hakim mengingatkan jaksa penuntut umum agar pada sidang berikutnya dapat menghadirkan saksi ahli lain yang sebelumnya dijadwalkan hadir namun berhalangan.

Majelis juga menegaskan bahwa keterangan para ahli sangat penting untuk memperjelas perkara yang sedang diperiksa.

Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat dr Ratna Setia Asih ini dijadwalkan kembali digelar pada *2 April 2026* dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli lainnya. (Joy/KBO Babel)

Tags: Dihadirkan JaksaSaksi Ahli MengakuTak Paham UU KesehatanTak Tahu Kesalahan dr Ratna
Previous Post

Kurir SPX Hemat Diduga Lakukan Pemaksaan Saat Pengambilan Paket, Penerima Mengaku Kecewa

Next Post

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. turun langsung pimpinan Karhutla kecamatan Tanah putih 

BERITA TERKAIT

Kapolsek IPDA Bambang Turun Langsung Temui Warga, Ini Pesan Penting soal Keamanan
Berita

Kapolsek IPDA Bambang Turun Langsung Temui Warga, Ini Pesan Penting soal Keamanan

Rabu, 4 November 2026
Kapolsek Langgam IPDA Bambang Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan, Patroli C3 Digencarkan
Berita

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan, Patroli C3 Digencarkan

Selasa, 3 November 2026
Cegah Bullying dan Bangun Disiplin, Kapolsek Langgam Dekatkan Polisi dengan Pelajar
Berita

Cegah Bullying dan Bangun Disiplin, Kapolsek Langgam Dekatkan Polisi dengan Pelajar

Senin, 2 November 2026
IPDA Bambang Rangkul Jemaat di Segati, Toleransi dan Kamtibmas Jadi Pesan Utama
Berita

IPDA Bambang Rangkul Jemaat di Segati, Toleransi dan Kamtibmas Jadi Pesan Utama

Minggu, 1 November 2026
Anomali Keamanan Teratasi, INDODAX Mulai Pulihkan Seluruh Layanan
Berita

Anomali Keamanan Teratasi, INDODAX Mulai Pulihkan Seluruh Layanan

Minggu, 1 November 2026
Peserta Rakernas III PJS Mulai Padati Batam, 250 Insan Pers dari 26 Provinsi Bersiap Berkumpul
Berita

Peserta Rakernas III PJS Mulai Padati Batam, 250 Insan Pers dari 26 Provinsi Bersiap Berkumpul

Sabtu, 31 Oktober 2026
Next Post
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. turun langsung pimpinan Karhutla kecamatan Tanah putih 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. turun langsung pimpinan Karhutla kecamatan Tanah putih 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Dagperin Disorot soal Pertalite, PMII Tagih Solusi dan Desak Bupati Evaluasi Kadis

    Dagperin Disorot soal Pertalite, PMII Tagih Solusi dan Desak Bupati Evaluasi Kadis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sri Wahyuni Meninggal, Dugaan Intimidasi Dua Polisi Diminta Diusut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasus SPPD Fiktif Pekanbaru, Kejari Terima Hasil BPKP

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Misteri Plat BN 1964 AH: Sekda Bangka dan Kontroversi Kendaraan Dinas Dalam Sorotan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Anomali Keamanan Teratasi, INDODAX Mulai Pulihkan Seluruh Layanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kapolsek IPDA Bambang Turun Langsung Temui Warga, Ini Pesan Penting soal Keamanan

Kapolsek IPDA Bambang Turun Langsung Temui Warga, Ini Pesan Penting soal Keamanan

Rabu, 4 November 2026
Kapolsek Langgam IPDA Bambang Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan, Patroli C3 Digencarkan

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan, Patroli C3 Digencarkan

Selasa, 3 November 2026
Cegah Bullying dan Bangun Disiplin, Kapolsek Langgam Dekatkan Polisi dengan Pelajar

Cegah Bullying dan Bangun Disiplin, Kapolsek Langgam Dekatkan Polisi dengan Pelajar

Senin, 2 November 2026
IPDA Bambang Rangkul Jemaat di Segati, Toleransi dan Kamtibmas Jadi Pesan Utama

IPDA Bambang Rangkul Jemaat di Segati, Toleransi dan Kamtibmas Jadi Pesan Utama

Minggu, 1 November 2026
Anomali Keamanan Teratasi, INDODAX Mulai Pulihkan Seluruh Layanan

Anomali Keamanan Teratasi, INDODAX Mulai Pulihkan Seluruh Layanan

Minggu, 1 November 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.