TANAH PUTIH – Diduga Rumahnya Sering Menjadi Tempat Transaksi Narkoba, Personel Polsek Tanah Putih Tangkap Pelaku saat Masih Berada di Rumah
Pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 sekira pukul 18:00 WIB Pelapor (IPDA DONI EFFENDI, S.H 40thn) menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jl. Prodan RT 01 RW 05 Kep. Menggala Sakti Kec. Tanah Putih tepatnya dirumah Sdr. Ahmad Gumri Rambe sering dilakukan transaksi Narkoba. kemudian pelapor (IPDA DONI EFFENDI, SH) bersama Sdr. Frandy Riyanto dan Sdr. Simon Siagian langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ternyata memang benar Sdr. Ahmad Gumri Rambe sering melakukan transaksi Narkoba di rumahnya.
Lalu selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021 sekira pukul 21:30 WIB pelapor (IPDA DONI EFFENDI, SH) bersama Sdr. Frandy Riyanto dan Sdr. Simon Siagian setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya langsung mendatangi rumah terlapor Sdr. Ahmad Gumri Rambe di Jl. Prodan RT 01 RW 05 Kep. Menggala Sakti Kec. Tanah Putih, setelah sampai langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Sdr. Ahmad Gumri Rambe yang sedang berada di ruang tamu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan saat dilakukan penggeledahan rumah tepatnya di dalam Kamar tidur dengan disaksikan Ketua RT Sdr SOLIHIN ditemukan Barang bukti di duga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,97 gram (terdiri dari 1 bungkus plastik besar berklip warna merah, 2 bungkus plastik besar, 1 bungkus plastik kecil), 1 (satu) buah alat hisap atau bong lengkap dengan kaca pirek, 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Filter, uang sebesar Rp 1.835.000,- (diduga hasil dari menjual shabu-shabu), 50 buah plastik kosong klip merah berukuran kecil, 1 buah unit handphone merk Nokia Warna Hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet warna merah, 7 buah plastik putih diduga bekas narkotika jenis Shabu-shabu, 1 buah gunting warna hitam, 4 buah mancis, 90 buah plastik kaca panjang, 17 buah plastik kosong warna putih yang sudah dipotong-potong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet ukuran besar, 1 (satu) batang Cotton Bud, dan 3 (tiga) buah pipet kecil. kemudian terlapor dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tanah Putih guna pengusutan lebih lanjut.
Diterbitkan oleh Bag Humas Polres Rohil.