Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Diduga Lecehkan Profesi Pers, DRT Resmi Dipolisikan: Kritik atau Penghinaan?

Admin Riau Integritas Oleh Admin Riau Integritas
Minggu, 29 Maret 2026
di Berita, Hukrim, Nasional, Peristiwa
Reading Time:2 mins read
A A
0
Diduga Lecehkan Profesi Pers, DRT Resmi Dipolisikan: Kritik atau Penghinaan?

Gelombang kemarahan insan pers di Bangka Belitung pecah. Sebuah pernyataan bernada kasar yang menyebut media sebagai “sampah masyarakat” berujung pada langkah hukum. (Photo/ist)

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MENTOK, BANGKA BARAT, Riauintegritas.com – Gelombang kemarahan insan pers di Bangka Belitung pecah. Sebuah pernyataan bernada kasar yang menyebut media sebagai “sampah masyarakat” berujung pada langkah hukum.

Seorang pria berinisial DRT, warga Kampung Sawah, Mentok, resmi dilaporkan ke Polres Bangka Barat, Sabtu (28/03/2026) malam.

RelatedPosts

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Pimpinan Redaksi BN16-Bangka.com, Yopi Herwindo. Ia menilai ucapan yang dilontarkan DRT bukan sekadar kritik, melainkan bentuk pelecehan serius terhadap profesi wartawan yang memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi.

Peristiwa ini bermula dari percakapan di grup WhatsApp “Ponton TMBK”. Saat itu, seorang anggota grup membagikan tautan berita terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan Tembelok-Keranggan.

Alih-alih menyampaikan kritik secara konstruktif, DRT justru merespons dengan kalimat yang dinilai merendahkan martabat jurnalis.

Dalam tangkapan layar yang beredar luas, DRT menuliskan komentar bernada provokatif, menyebut media sebagai “sampah masyarakat”.

Pernyataan tersebut dengan cepat menyulut reaksi keras dari kalangan pers dan masyarakat yang menilai ucapan itu telah melampaui batas etika.

Yopi Herwindo menegaskan, kritik terhadap produk jurnalistik adalah hal yang sah dan dilindungi. Namun, ketika kritik berubah menjadi serangan terhadap profesi secara keseluruhan, maka hal itu telah masuk dalam ranah pelanggaran hukum.

“Ini bukan lagi soal setuju atau tidak terhadap pemberitaan. Ini adalah penghinaan terhadap profesi yang dilindungi undang-undang. Wartawan bekerja berdasarkan kaidah jurnalistik dan dilindungi oleh hukum,” tegasnya.

Secara hukum, tindakan menghina atau menyerang kehormatan profesi dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan.

Dalam konteks ini, pernyataan DRT berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan dan fitnah.

Tak hanya itu, profesi wartawan sendiri memiliki legitimasi kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Dengan demikian, setiap bentuk intimidasi, pelecehan, maupun upaya merendahkan profesi pers dapat dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan pers itu sendiri.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Siapa pun bisa dengan mudah merendahkan profesi wartawan tanpa konsekuensi. Ini yang ingin kami hentikan,” tambah Yopi.

Dalam laporan yang disampaikan ke Polres Bangka Barat, pelapor turut menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp tersebut. Laporan resmi diterima sekitar pukul 22.43 WIB.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Desakan pun mengalir agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, guna menjaga kondusivitas serta memberikan kepastian hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa aturan. Kebebasan berpendapat tetap memiliki batas, yakni tidak melanggar hukum dan tidak merendahkan martabat pihak lain.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Polres Bangka Barat terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Ketegangan di tengah masyarakat pun diharapkan dapat mereda seiring proses hukum yang berjalan. (Yopi Herwindo/KBO Babel)

Tags: Diduga Lecehkan Profesi PersDRT Resmi DipolisikanKritik atau Penghinaan
Previous Post

Operasi Cipta Kondisi (KRYD) Polres Bengkalis 7 Orang Positif Amfetamin

Next Post

Polsek Bantan Amankan Ribuan Pengunjung di Pantai Indah Selatbaru, Situasi Kondusif

BERITA TERKAIT

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas
Berita

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD
Berita

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?
Berita

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah
Berita

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan
Berita

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026
DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes
Berita

DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

Jumat, 11 September 2026
Next Post
Polsek Bantan Amankan Ribuan Pengunjung di Pantai Indah Selatbaru, Situasi Kondusif

Polsek Bantan Amankan Ribuan Pengunjung di Pantai Indah Selatbaru, Situasi Kondusif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.