Siak – Dari informasi masyarakat seorang laki laki inisial MS alias O(44) tahun pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Kecamatan Tualang berhasil diciduk Satuan Reserse( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau.
MS alias O(44) diamankan pada Jumat(20/01/2023) saat berada di RT.010/RW.004 jalan Raya Siak, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang.
Satres Narkoba Polres Siak mendapati barang bukti 16 (enam belas) paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,98 (dua koma sembilan puluh delapan) gram yang disimpan didalam 1 (satu) buah kaleng permen merk Green didalam kantong celana sebelah kiri Pelaku MS alias O(44).
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja menginformasikan melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi penangkapan tersangka.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” terang AKP Sihol Sitinjak
Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan Pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka ia mengakui 16 (enam belas) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut untuk dijual dan 16 (enam belas) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut ia peroleh dari PC (DPO),” sambungnya.
Personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Sihol Sitinjak.(GIO/Rls)