SIAK- Seorang pria warga Kampung Perawang Barat berinisial T(39) tahun dibekuk Tim Opsnal Polsek Tualang saat ingin melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu pada Kamis(9/03) wilayah hukum Polsek Tualang di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dari tersangka T(39) didapati 1.1(satu) paket kecil narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,24 gram (nol koma dua empat), 1 (satu) paket sedang sisa pakai berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.28 gram (nol koma dua delapan).
1 (satu) Unit Hp Merk Vivo Warna Hitam, uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Hitam nopol. BM 4127 SAE yang telah diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang sebagai Barang Bukti(BB).
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang, KOMPOL Alvin Agung Wibawa membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah Hukum Polsek Tualang.
“Penangkapan tersangka T(39) berawal dari informasi masyarakat bahwasannya disekitar jalan Km.9 Perawang Desa Perawang Barat sering terjadi transaksi narkoba,” beber KOMPOL Alvin Agung Wibawa
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Tualang, KOMPOL Alvin Agung Wibawa memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tualang, AKP Adi Susanto berserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi.
Setelah dilakukan pengintaian dan under cover oleh Tim Opsnal disekitar TKP, tidak berselang waktu lama Tim Opsnal berhasil membekuk dan mengamankan T(39) yang sedang mengendarai sepeda motor Vario warna hitam BM 4127 SAE ingin melakukan transaksi Narkotika.
“Benar, setelah diamankan dan dilakukan pengembangan dirumah tersangka T(39) yang disaksikan RT setempat ditemukan Narkotika Sabu sisa pakai dikamar tersangka,” tutup Kapolsek Tualang.
Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti terebut di amankan dan di bawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut. (GIO)














