Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Alek Sander Harus Dibebaskan Demi Hukum, Dr YK: Penyidik Tak Bisa Lengkapi Petunjuk JPU

Toni Octora Oleh Toni Octora
Senin, 24 April 2023
di Berita
Reading Time:3 mins read
A A
0
Alek Sander Harus Dibebaskan Demi Hukum, Dr YK: Penyidik Tak Bisa Lengkapi Petunjuk JPU
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

RelatedPosts

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

PEKANBARU- Makna Equality Before The Law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara.

Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik.

Secara universal Equality Before The Law sudah menjadi prinsip hukum dan kenegaraan yang mensyaratkan adanya hukum dan diberlakukan bagi setiap orang.

Sedangkan tekstual, Equality Before The Law tertulis dalam dokumen hukum yang induk aturan hukum yang menegaskan bahwa aturan hukum berlaku bagi semua orang ditempat hukum tersebut berlaku.

Sebaliknya, dari sisi hukum, bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah dimuka hukum. Jika ada pengecualian maka hal tersebut mengkhianati konsep hukum.

Lebih jauh, salah satu unsur penting dalam hukum adalah substansinya yang patut memuliakan manusia.

Perumusan Equality Before The Law di Indonesia tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Equality Before The Law tertuang dalam UUD 1945. Lebih detailnya, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum tersebut tanpa adanya pengecualian.

Dalam KUHAP pada Bagian menimbang huruf a menerangkan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Equality Before The Law juga ditegaskan dalam UU HAM. Pasal 3 ayat (2) UU HAM menerangkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Dari uraian diatas seharusnya menjadi tolak ukur Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka Alek Sander yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.

Hal ini di ungkapkan oleh kuasa hukum Alek Sander, Advokat Dr. Yudi Krismen, SH.,MH usai menerangkan konsep Equality Before The Law yang di kutipnya dari berbagai sumber.

Dr Yudi Krismen merujuk dari rangkaian proses hukum yang telah dijalani oleh kliennya mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, dilakukan penahanan terhadap kliennya selama 20 hari di kepolisian, kemudian dilakukan perpanjangan penahanan oleh jaksa selama 40 hari.

Lepas perpanjangan oleh jaksa, dilakukan penahanan pengadilan selama 30 hari dan terakhir pada Pengadilan Tinggi selama 30 hari. Sehingga Alek Sander telah menjalani penahanan lebih kurang selama 4 bulan.

Tetapi dalam kurun waktu penahanan yang dijalani oleh kliennya, advokat yang akrab dengan sapaan Dr YK itu mengungkapkan pihak penyidik tidak bisa melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa penuntut umum tentang kelengkapan berkas terkait dengan fakta fakta hukum, karenanya penuntut umum tidak bisa mengeluarkan dokumen P-21 yang menandakan bahwa berkas perkara telah lengkap, siap untuk diajukan ke pengadilan.

“Hal ini berarti Perkara Alek Sander tidak bisa dilanjutkan ke penuntutan di Pengadilan. Dengan begitu Penyidik tidak bisa lagi melakukan penahanan kepada Alek Sander, melainkan Alek Sander harus dibebaskan demi hukum karena penyidikan dianggap gugur,” pungkas Dr YK.

Dalam perkara kliennya ini, Dr Yudi Krismen mengingatkan kepada penegak hukum agar segera memberi kepastian hukum terhadap kliennya sesuai dengan amanat UU HAM. Dalam Pasal 3 ayat (2) UU HAM menerangkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

“Karena secara yustisia, penyidik yang menangani perkara kliennya tidak bisa membuktikan kelengkapan daripada berkas perkara untuk syarat dilakukan Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum hingga batas waktu yang ditentukan peraturan perundang undangan.” katanya.

Selanjutnya, Dr. YK menghimbau kepada penyidik yang menangani perkara kliennya agar bertindak dan tunduk sesuai dengan aturan yang berlaku atau role of the law.

“Dengan memaksakan penahanan Kembali terhadap klien kami sama saja dengan bertindak arogan,” ucap Dr YK

Ditegaskan oleh Dr YK, “Kalau memang tidak ditemukan bukti bukti terhadap yang dituduhkan kepada klien kami, maka jangan dipaksakan, jangan gunakan kekuasaan yang diberikan oleh negara secara sewenang wenang hingga abuse of power.

Karena prinsip dasar hukum itu untuk melindungi hak asasi manusia, melakukan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).

Dan ingat, Sebagai seorang aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik,” tutup Dr. Yudi Krismen, SH., MH. (Tim)

 

 

Tags: Harus Dibebaskan Demi HukumHukum
Previous Post

Tim Gabungan Polres Bengkalis dan Kodim 0303 Tak Kebal Lelah Padamkan Api Saat Lebaran

Next Post

Pospam Satlantas Polres Bengkalis Siapkan Fasilitas Alat Pijit Elektronik

BERITA TERKAIT

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan
Berita

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas
Berita

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD
Berita

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?
Berita

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah
Berita

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan
Berita

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026
Next Post
Pospam Satlantas Polres Bengkalis Siapkan Fasilitas Alat Pijit Elektronik

Pospam Satlantas Polres Bengkalis Siapkan Fasilitas Alat Pijit Elektronik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.