BENGKALIS—Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) kembali bergulir di DPRD Bengkalis. Kali ini terdapat tiga nama anggota DPRD Bengkalis, yang bakal di PAW.
Masing-masing mereka diantaranya dua kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan satu kader Partai Golkar Bengkalis. Hal itu diakui Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, Lc, M.Sy, Senin (4/12/2023).
Dikatakan Khairul Umam, proses PAW dua kader PKS itu sudah masuk ke meja Sekretaris DPRD Bengkalis sejak dua pekan lalu.
Proses PAW untuk anggota DPRD Bengkalis Giyatno dan Susianto SR, telah di disposisi oleh dirinya berdasarkan rekomendasi dari DPP PKS Pusat.
Dua anggota DPRD Bengkalis yang di PAW Giyatno, penerima PAW nya adalah Hj. Nelfarita dan Susianto SR yang menggantikannya Abdul Kadir dari Pinggir.
Kedua anggota DPRD Bengkalis ini sudah tercatat pindah parpol dari PKS pindah ke Partai Nasdem, yang namanya sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis.
“Saya sudah meneruskan dan mendisposisi surat PAW ke Sekwan DPRD Bengkalis. Ini kali kedua saya datang ke Bengkalis, untuk mendapatkan proses surat yang sudah saya disposisi, sesuai Tata Terbit (Tatib) diberi waktu selama 1 minggu,”kata H. Khairul Umam kepada wartawan.
Ia mengatakan, surat disposisi sudah masuk sejak dua pekan lalu. Namun, sampai hari ini Sekwan DPRD Bengkalis belum memberikan kabar, tindak lanjut disposisi surat tersebut.
“Kita minta di kesekawanan DPRD Bengkalis untuk segera melaksanakan ini. Tapi, kalau tidak bisa tentu kita lakukan tanpa Sekwan, apakah nantinya ada konsekwensinya,”jelasnya.
Namun jika ada yang diberikan kewenangan dari Sekwan kepada yang lainnya untuk proses PAW ini, kalau Sekwan sibuk dan tidak berada ditempat, siapa yang bisa diwakilkannya untuk melaksanakannya.
“Sudah dua kali saya bolak balik ke Bengkalis, inginnya hal ini secepatnya selesai,”ungkapnya lagi.
Ustadz Khairul Umam juga menambahkan, jika proses PAW itu tidak bisa dipenuhi, bagian kesekwanan harusnya buat surat balasan.
Sehingga jelas kabar yang didapat oleh penerima PAW dan juga bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sistem demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta ini.
Selain itu, H. Khairul Umam menimpali, proses PAW juga diajukan kembali oleh Partai Golkar Bengkalis. Dimana Partai Golkar juga mengusulkan satu orang PAW-Nya, yaitu Rahmah Yenny, S.Sos, M.Si digantikan oleh Hj. Aisyah dari Dapil Bukit Batu dan Siak Kecil.
Terpisah, Hj.Nelfarita yang merupakan penerima PAW dari PKS Kecamatan Mandau saat dihubungi media ini mengutarakan, dirinya sampai hari ini masih menunggu keputusan untuk mendapatkan PAW. Mudah-mudahan nantinya ada jalan yang terbaik untuk proses.
“Kalau saya siap untuk menjalankan perintah dan mengemban amanah yang diberikan, siap bekerja untuk masyarakat,”ungkap Hj. Nelfarita via ponsel, Senin (4/12/2023).
Sementara itu, Sekretaris DPRD Bengkalis Rafiradhi Ikhsan, Senin (4/12/2023) saat dikonfirmasi berkali-kali melalui ponselnya tidak menjawab dan ditanya melalui WhatApp juga tidak ada balasan. (Tim).