Rohil, Riauintegritas.com– Kabar tak sedap kembali menerpa tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rokan Hilir (Rohil). Selasa (28/04/2026).
Sebuah informasi mengenai aliran dana fantastis senilai Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) dari anak usaha BUMD, PT Energy SPRH, kepada perusahaan swasta bernama PT Kando Utama Mandiri, kini memicu desakan transparansi luas dari masyarakat.
“Data yang berhasil dihimpun menunjukkan transaksi tersebut terjadi pada 25 September 2025 melalui rekening Bank Mandiri. Dana jumbo ini disebut-sebut sebagai modal kerja atau bagi hasil untuk proyek di wilayah kerja migas Pertamina Hulu Rokan (PHR). Namun hingga kini, fisik pekerjaan maupun keuntungan bagi daerah masih “gelap”.
Menanggapi hal ini, Pengamat kebijakan publik Hairman saat dikonfirmasi mengeluarkan pernyataan sikap tegas:
Kemana Larinya 10 Miliar Uang Rohil?
Kami mempertanyakan urgensi PT Energy SPRH menyerahkan uang daerah sebesar Rp10 miliar kepada pihak swasta tanpa prosedur lelang (tender) yang jelas. Rakyat Rohil berhak tahu: apakah ini benar-benar bisnis yang menguntungkan daerah, atau hanya sekadar cara memindahkan uang negara ke kantong pribadi?
Rekam Jejak Perusahaan Penerima Diragukan
Berdasarkan analisis kami, PT Kando Utama Mandiri adalah perusahaan kontraktor umum, bukan spesialis migas. Mengapa BUMD mempertaruhkan dana Rp10 miliar kepada mitra yang rekam jejaknya di industri migas (PHR) tidak terlihat? Ini adalah bentuk ketidakhati-hatian yang fatal dalam mengelola modal daerah.
Manfaat Bagi Rakyat: Nol Besar
Hingga detik ini, tidak ada laporan keuntungan atau bagi hasil yang masuk ke kas daerah dari investasi tersebut. Seharusnya, uang Rp10 miliar itu bisa digunakan untuk pembangunan jalan, bantuan pendidikan, atau kesehatan masyarakat Rohil, bukan justru “diparkir” di perusahaan swasta tanpa hasil yang jelas.
Desakan Audit Investigatif
Kami meminta Kejaksaan Tinggi Riau dan BPK RI segera turun tangan melakukan audit investigatif. Jangan sampai dana BUMD yang bersumber dari kekayaan daerah Rokan Hilir habis menguap tanpa pertanggungjawaban.
“BUMD itu milik rakyat, bukan milik pribadi direksi. Uang 10 miliar itu besar sekali. Jika tidak ada bukti fisik proyeknya dan tidak ada untungnya bagi daerah, maka patut diduga ada aroma korupsi dalam kerjasama ini,” tegas Hairman sebagai Pengamat kebijakan publik .
Saat dikonfirmasi Komisaris Utama PT. SPRH H. Amran mengatakan Itu lebih tepatnya ditanyain komut dan direksinya sebagai pemegang saham anak perusahaan terdahulu ketua, Di masa kami belum ada mengeluarkan Uang atau melakukan investasi ke pihak kedua ketua.
Disingung oleh awak media ini paling tidaknya berdasarkan arsip perusahaan tentu ada pertingalan atau buktinya bahwa itu telah di keluarkan.
“Beliau menjelaskan, Ada Ketua dan sudah kita minta keterangan dari direkturnya. Lebih tepatnya konfirmasi ke komisaris anak perusahaan nya,” ucapnya.
Terpisah saat dikonfimasi Direktur maupun Komisaris anak perusahaan PT. SPRH melalui panggilan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut namun demikian Redaksi masih membuka ruang klarifikasi serta konfirmasinya sebagai perimbangan berita sesuai dengan undang – undang pers serta sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik. (Syaf)














