Rohil,Riauintegritas.com – Polemik Dugaan Korupsi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir sepertinya berlanjut pada dugaan yang lainnya, (kamis 15/01/2026)
Hal ini dijelaskan oleh narasumber kami sebagai pengiat anti korupsi Rahmad andi,disalah satu cafe dibagansiapiapi mengatakan “dimana Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir mengalokasikan anggaran untuk Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik diperkirakan mencapai 3,6 Miliar pertahun, untuk belanja air dialokasikan mencapai 700 juta pertahun, sehingga untuk tahun anggaran 2024-2025 alokasi belanja air Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir mencapai 1,4 M, angka yang cukup fantastis ditengah perintah efisien anggaran oleh Presiden Republik Indonesia,
ini sangat anomali apakah ril kebutuhan atau ada hal hal yang tidak diketahui publik rokan hilir selama ini ? dengan jumlah pegawai dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir mencapai 191 orang jika semuanya hadir setiap hari.
Dari Analisis yang dijelaskan kepada awak media ini bahwa , ” anggaran belanja air bersih Rp700 juta/tahun untuk air bersih di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Rokan Hilir (Rohil) dengan cakupan 191 pegawai dan 3 unit rumah dinas (Bupati / Mess Pemda Rohil, Wakil Bupati, dan Sekda) dapat diuraikan melalui perbandingan standar kebutuhan riil secara umum sebagai berikut:
1. Perhitungan Kebutuhan Air Riil (Berdasarkan Standar) Berdasarkan kriteria teknis air bersih, kita dapat mengestimasi kebutuhan harian:
●Kantor Setda(191Pegawai) : Standar kantor adalah 50 liter/orang/hari.191×50 = 9.550 liter/hari
●3 Rumah Dinas (Bupati / Mess Pemda Rohil, Wakil Bupati, dan Sekda) : Standar rumah tangga mewah/dinas adalah 250 liter/penghuni/hari. Jikarata-rata per rumah dihuni 10 orang (termasuk staf/penjaga) 3×10×250=7.500 liter/hari
●Total Kebutuhan :
±17.050 liter/hari atausetaradengan 3,4 tangki (kapasitas 5.000 liter) per hari. 2. Analisis Biaya: Anggaran vs Kebutuhan Riil Jika kita menggunakan harga satuan tertinggi (Rp80.000 per tangki) :
●Kebutuhan Biaya Harian :
3,4 tangki×Rp80.000 = Rp272.000
●Kebutuhan BiayaTahunan :
Rp272.000×365 hari=Rp99.280.000
3. MengapaAnggaran Ini DianggapTidak Wajar? Secara teknis dan ekonomis, anggaran Rp700 juta untuk 191 pegawai dan 3 rumah dinas sangat sulit dirasionalkan karena:
●MarkupVolume diduga cukup besar : Anggaran Rp700 jutaper tahun setara dengan pembelian sekitar 24 tangki per hari sepanjang tahun. Padahal, kebutuhan riil untuk jumlah orang tersebut hanya sekitar 3-4 tangki per hari.
●Biaya perKepala yang Fantastis : Jika Rp700 juta hanya untuk kebutuhan air, artinya negara membiayai air setiap individudi lingkungan tersebut sebesar Rp3,6 juta perorang/tahun. Sebagai perbandingan, pelanggan PDAM rumah tangga rata-ratanya mengeluarkan Rp1,2 juta- Rp2 juta per tahun untuk satu keluarga(5 orang).
●Asumsi Kebocoran: Anggaran ini hanya”masuk akal” jika terjadi kebocoran pipa yang
masif di seluruh gedung dan rumah dinas yang tidak diperbaiki selama setahun penuh.
4. Titik Rawan Korupsi (Red Flags)
1.Penggelembungan Volume (Markup) : Melaporkan jumlah tangki yang dipesan jauh lebih banyak dari yang benar-benar dikirim.
2.Anggaran Fiktif : Pembayaran dilakukan kepada vendor/pemasok air, namun barang tidak dikirim secara penuh.
3.Ketidak sesuaian Standar Satuan Harga(SSH) : Mengabaikan SSH Kabupaten Rokan Hilir yang seharusnya membatasi plafon belanja rutin.
Berdasarkan data dan analisas sederhana diatas terkait dengan anggaran belanja air pada
Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024-2025 dan informasi pendukung yang diperoleh, penggunaan anggaran belanja air ini diduga adanya penyimpangan diantaranya:
1.Dari analisa sederhana diatas jika anggaran 700 juta/ tahun diduga anggaran tersebut sangat tidak wajar.
2.Diduga ada potensi pemborosan atau kerugian negara sekitar 50%dari total
nilai anggaran tersebut jikadigunakan hanya untuk kebutuhan konsumsi air
bersih normal.
3.Pihak Pihak yang diduga terlibat Pengguna Anggaran Setda Rokan Hilir Tahun 2024-2025, Kabag Terkait dengan Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik, dan PPTK terkait dengan kegiatan tersebut.
4.Semua data dan informasi yang diperoleh kiranya dapat diguanakan sebagai pintu masuk atau sebagai data permulaan oleh APH untuk mendalami apakah ada atau tidak tindakan melawan hukum didalamnya karena sebagai masyarakat diperbolehkan, serta didorong untuk mengawasi dan menduga adanya penyelewengan anggaran. Selama dugaan tersebut didukung oleh data(seperti rincian anggaran yang tidak masuk akal) dan dilaporkan melalui saluran resmi (KPK, Kejaksaan,atau Kepolisian), peran masyarakat tersebut merupakan perbuatan yang dilindungi undang-undang (1. UU No.31Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001(Pasal 41), Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018, UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31Tahun 2014 (LPSK), UU No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik), Instruksi Presiden (Inpres) No. 1Tahun 2025).tuntasnya
Semantara itu saat dikonfirmasi Sekertariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir H. Fauzi Erizal MSi yang juga sebagai kuasa Pengguna anggaran (KPA) disekretariat daerah kabupaten Rohil melalui panggilan WhatsApp nya “mengatakan terkait hal ini saya belum mengetahui hal tersebut berapa rincian yang telah dilaksanakan dan berapa angka belum terlaksana kan itukan angka yang di global dan beliau mengarahkan kepada awak media untuk konfirmasi langsung ke kabag umum karena dia (kabag umum red) yang mengetahui realisasinya dan lebih tau riciannya ,ulasnya
Terpisah saat dikonfirmasi kabag umum skeretariat daerah kabupaten Rohil Samsuri SH. Msi melalui nomor telepon WhatsApp nya tidak menangapi pesan dari awak sampai berita ini diterbitkan. (Sy*)














