Riauintegritas.com – Polsubsektor Pelalawan, jajaran Polres Pelalawan terus melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla), Rabu (10/11/2021).
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Piket Yanmas Polsubsektor Pelalawan Bripka Hendro bersama rekannya yang lain.
Sosialisasi tersebut ditujukan kepada masyarakat di wilayah Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
“Tujuan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” ujar Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Muharis.
Disamping itu sosialisasi tersebut juga bertujuan agar masyarakat Pelalawan sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan.
“Dalam sosialisasi ini personel kita juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan. Dengan demikian diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya. (Rls)