Siak, RI – Belum adanya penindakkan dari pihak berwenang Satlantas Polres Siak maupun Dishub Siak terhadap subkontraktor mitra kerja PT Indah Kiat Pulp & Paper(IKPP) TBK Perawang terkait masih difungsikan mobil angkutan barang untuk transportasi angkutan pekerja subkontraktor pada Kamis(07/07/2022).
Padahal mengacu Undang – Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) no 22 Tahun 2009 dengan jelas melarang terkait memfungsikan kendaraan angkutan barang dijadikan tranportasi angkutan manusia.
Sudah puluhan tahun Undang Undang No 22 Tahun 2009 perihal LLAJ dilanggar tetapi tidak ada perubahan, undang undang seperti tidak berlaku untuk perusahaan subkontraktor mitra kerja PT IKPP TBK Tualang di Kecamatan Tualang dan Kabupaten Siak.
Terkait pemberitaan sebelum pada Selasa(07/06/2022) zulfikar Industrial Relation(IR) Manager PT IKPP TBK Perawang telah menyerahkan semuanya kepada pihak berwenang terkait penindakkan diluar kawasan Pabrik.
“Perusahaan (kita) sudah mensosialisasikan semaksimal mungkin terhadap penggunaan kendaraan agar tidak lagi memfungsikan kendaraan angkutan barang jadi angkutan manusia,” ujar Zulfikar, kepada awak media.
Untuk penindakkan dan aturan lainnya didalam kawasan pabrik PT IKPP TBK Perawang sangat tegas dalam membuat peraturan, akan tetapi berbanding terbalik dengan aturan angkutan subkontraktor seperti hal sepele terkait keselamatan pekerja dalam perjalanan pergi dan pulang pekerja.
Dan pada berita sebelumnya pada Selasa(07/06/2022) pihak Dishub sudah menginformasi kepada awak media menyampaikan akan menyurati dan mendudukan kembali dengan pihak PT IKPP Tbk Perawang untuk membahas kendaraan angkutan barang yang difungsikan angkutan karyawan.
“Kami akan mengatur waktu untuk menyuratinya dan melakukan pertemuan dengan pihak PT IKPP Tbk Perawang, ” ucap Junaidi SE.MM Kepala Dinas Plt Dishub Kabupaten Siak.
Beberapa kali awak media mencoba menghubungi melalui telpon seluler AKP Viola Dwi Anggraini Kasatlantas Polres Siak terkait membahas pelanggaran UU no 22 Tahun 2009 belum diangkat dan melalui pesan WhatsApp juga tidak ada balasan.
Saat dimintai tanggapan pada Rabu(22/06/2022) anggota DPRD Provinsi Riau Tumpal Hutabarat, SE, MM. daerah pemilihan Kabupaten Siak mengatakan sebaiknya dilarang dan harus menggunakan transportasi bus untuk angkutan karyawan, sesuai dengan aturan pemerintah serta aturan keselamatan kerja yang telah diatur dalam undang undang LLAJ No 22 Tahun 2009.
“Satlantas Polres Siak harusnya mereka merazia dan menindak agar jangan menggunakan angkutan barang untuk mengangkut pekerja lagi,” ujar Tumpal Hutabarat, SE, MM. kepada awak media.(GIO)