Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Pilihan

Tumpal Hutabarat Bicara !!! Meminta Angkutan Pekerja Subkontraktor PT IKPP TBK Perawang Ditindak

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis, 7 Juli 2022
di Berita Pilihan, Berita Riau, Berita Siak, Daerah, Hukrim
Reading Time:2 mins read
A A
0
Tumpal Hutabarat Bicara !!! Meminta Angkutan Pekerja Subkontraktor PT IKPP TBK Perawang Ditindak
0
SHARES
783
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siak, RI – Belum adanya penindakkan dari pihak berwenang Satlantas Polres Siak maupun Dishub Siak terhadap subkontraktor mitra kerja PT Indah Kiat Pulp & Paper(IKPP) TBK Perawang terkait masih difungsikan mobil angkutan barang untuk transportasi angkutan pekerja subkontraktor pada Kamis(07/07/2022).

Padahal mengacu Undang – Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) no 22 Tahun 2009 dengan jelas melarang terkait memfungsikan kendaraan angkutan barang dijadikan tranportasi angkutan manusia.

RelatedPosts

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Sudah puluhan tahun Undang Undang No 22 Tahun 2009 perihal LLAJ dilanggar tetapi tidak ada perubahan, undang undang seperti tidak berlaku untuk perusahaan subkontraktor mitra kerja PT IKPP TBK Tualang di Kecamatan Tualang dan Kabupaten Siak.

Terkait pemberitaan sebelum pada Selasa(07/06/2022) zulfikar Industrial Relation(IR) Manager PT IKPP TBK Perawang telah menyerahkan semuanya kepada pihak berwenang terkait penindakkan diluar kawasan Pabrik.

“Perusahaan (kita) sudah mensosialisasikan semaksimal mungkin terhadap penggunaan kendaraan agar tidak lagi memfungsikan kendaraan angkutan barang jadi angkutan manusia,” ujar Zulfikar, kepada awak media.

Untuk penindakkan dan aturan lainnya didalam kawasan pabrik PT IKPP TBK Perawang sangat tegas dalam membuat peraturan, akan tetapi berbanding terbalik dengan aturan angkutan subkontraktor seperti hal sepele terkait keselamatan pekerja dalam perjalanan pergi dan pulang pekerja.

Dan pada berita sebelumnya pada Selasa(07/06/2022) pihak Dishub sudah menginformasi kepada awak media menyampaikan akan menyurati dan mendudukan kembali dengan pihak PT IKPP Tbk Perawang untuk membahas kendaraan angkutan barang yang difungsikan angkutan karyawan.

“Kami akan mengatur waktu untuk menyuratinya dan melakukan pertemuan dengan pihak PT IKPP Tbk Perawang, ” ucap Junaidi SE.MM Kepala Dinas Plt Dishub Kabupaten Siak.

Beberapa kali awak media mencoba menghubungi melalui telpon seluler AKP Viola Dwi Anggraini Kasatlantas Polres Siak terkait membahas pelanggaran UU no 22 Tahun 2009 belum diangkat dan melalui pesan WhatsApp juga tidak ada balasan.

Saat dimintai tanggapan pada Rabu(22/06/2022) anggota DPRD Provinsi Riau Tumpal Hutabarat, SE, MM. daerah pemilihan Kabupaten Siak mengatakan sebaiknya dilarang dan harus menggunakan transportasi bus untuk angkutan karyawan, sesuai dengan aturan pemerintah serta aturan keselamatan kerja yang telah diatur dalam undang undang LLAJ No 22 Tahun 2009.

“Satlantas Polres Siak harusnya mereka merazia dan menindak agar jangan menggunakan angkutan barang untuk mengangkut pekerja lagi,” ujar Tumpal Hutabarat, SE, MM. kepada awak media.(GIO)

Tags: DitindakHukumMeminta Angkutan PekerjariausiakSubkontraktor PT IKPP TBK PerawangTumpal Hutabarat Bicara
Previous Post

Giliran MYP Didaulat Ketua DPC PJS Gorontalo Utara

Next Post

Membangun Sinergitas, Wakil Ketua Presidium FPII Bertemu Kadiv Humas Mabes Polri

BERITA TERKAIT

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
Next Post
Membangun Sinergitas, Wakil Ketua Presidium FPII Bertemu Kadiv Humas Mabes Polri

Membangun Sinergitas, Wakil Ketua Presidium FPII Bertemu Kadiv Humas Mabes Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

    Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Potret Buruk Anggaran BKPSDM Rohil 2025: Di Tengah Defisit 90 Miliar, Biaya Rawat Barang “Gres” Malah Meroket

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.