Siak, RI – Tim Opsnal Polsek Tualang pada Rabu(22/6//22) mengamankan pria paruh baya pelaku tindak pidana curanmor Inisial M Alias N(55) warga Perawang wilayah hukum Polsek Tualang.
Dalam pengamanan didapati barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda, Kunci kontak, dua nomor plat Nomor Polisi BM 4609 YQ, Baju warna putih, Celana panjang, Topi warna hitam, satu pcs kunci Shok dan tiga pcs besi yang di modifikasi.
Dari hasil interogasi pelaku melakukan aksi curanmor menggunakan kunci Shok ukuran delapan modifikasi, dan menurut pengakuan pelaku telah melakukan aksi curanmor di Jl. Hangjebat, Jln. M. Ali, Bank BRI km. 6, parkiran Indomaret dan Pasar Km. 4 Perawang.
Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan pelaku tidak pidana curanmor wilayah hukum Polsek Tualang berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Polsek Tualang.
Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Tualang akhir mendapati sebuah rumah di jl. Hangjebat yang diduga rumah pelaku tindak pidana Curanmor pada Rabu(22/06/2022).
Atas perintah Kapolsek Tualang AKP ALVIN AGUNG WIBAWA S.I.K dibawah pimpinan Panit Reskrim IPTU ADI SUSANTO SH beserta Tim Opsnal Polsek Tualang melakukan penggrebekan rumah diduga pelaku curanmor.
” Dalam penggerebekan rumah Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku curanmor beserta barang bukti,” ungkap AKP Alvin Agung Wibawa S.I.K. Kapolsek Tualang
” Pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak curanmor. Alhamdullilah ada beberapa unit Sepeda Motor yang diamankan saat di TKP, berkat kerja keras tim Opsnal Polsek Tualang,” sambungnya.
Dari penggerebekan juga diamankan tiga unit kendaraan sepeda motor dalam proses pengecekan kendaraan yang belum ada laporan kehilangan.
” Bagi masyarakat kehilangan sepeda motor dapat menghubungi unit Reskrim Polsek Tualang dengan membawa surat -surat kendaraanya,” ujar AKP Alvin Agung Wibawa S.I.K. Kapolsek Tualang
“Pasal yang ditetapkan kepada pelaku 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun,” tutupnya.(Rls/GIO)