PASIR LIMAU KAPAS – Tim Opsnal Polsek Panipahan Berhasil Tangkap Maling yang Beraksi di Vihara Kec. Palika
Selasa, 16 Februari tahun 2021 sekira pukul 10:00 WIB saat Pelapor yang bernama Silindawaty (33thn) hendak beribadah di Vihara tempat sembahyang agama budha yang berada di Jl.Karya Kep.Teluk Pulai Kec.Pasir Limau Kapas Kab. Rohil, saat itu Pelapor membawa 1 (satu) buah tas merk hermes yang berisikan 1 (satu) Unit handphone Merk Iphone 7+ dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp.20.000.000.- (Dua Puluh Juta Rupiah).
Ketika Pelapor hendak sembahyang sesaat itu Pelapor meletakan tas miliknya yang berisikan uang tunai dan handphone tersebut diatas meja yang berada di dalam Vihara tempat Pelapor beribadah. Namun saat Pelapor meletakan tas miliknya tersebut diatas meja tiba-tiba ada seorang laki laki yg memakai baju jaket warna merah keluar dari bawah meja yg ada di dalam Vihara dan langsung mengambil Tas milik Pelapor yang berisikan uang dan Handphone tersebut. Dan Pelaku langsung melarikan diri dengan loncat kebawah kolong.
Dan dari hasil rekaman CCTV Vihara bahwa pelaku memakai Jaket berwrna merah beserta dengan tutup kepala dan memakai celana jeans ponggol warna biru. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih Lanjut.
Kemudian Pada hari Minggu, 28 Februari 2021 Pada Pukul 13:00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU MUJIONO mendapat informasi tentang keberadaan Pelaku yang telah melakukan Pencurian tersebut diatas sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang terekam di rekaman CCTV Vihara, selanjutnya Kanit Reskrim Melaporkan kepada Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN, S.AP., M.Si dan Memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU MUJIONO bersama Team Opsnal Polsek Panipahan BRIPKA CRISTONI BUTAR-BUTAR dan BRIPTU SARENG PURNOMO untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap Pelaku
Tidak berapa lama di lakukan Penyelidikan sekira pukul 14.30 wib pelaku yang diketahui bernama PADIS Als NANANG berhasil ditangkap, selanjutnya Team Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU MUJIONO melakukan Introgasi terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian yang bernama PADIS Als NANANG, dan dari hasil introgasi bahwa benar Pelaku PADIS Alias NANANG setelah melakukan pencurian, pelaku PADIS Alias NANANG memberikan hasil curianya kepada temanya yang bernama HUSNI (DPO) dan dari Pengakuan pelaku PADIS Als NANANG, bahwa pelaku PADIS Alias NANANG mendapat bagian dari pelaku HUSNI (DPO) sebesar Rp.500.000, (Lima Ratus Ribu Rupiah) Sedangkan barang-barang milik Pelapor lainnya di kuasai oleh temannya yang bernama HUSNI (DPO). Dan dari Pelaku PADIS Alias NANANG berhasil diamankan 1 (satu) helai Jaket warna merah yg ada tutup kepalanya yg digunakan oleh pelaku PADIS Als NANANG saat melakukan pencurian. Selanjutnya untuk tersangka PADIS Als NANANG dan barang bukti dibawa Ke Polsek Panipahan Guna Proses lebih Lanjut.