PANIPAHAN – Terbukti Curi Tong Berisikan Minyak, 3 Orang DPO berhasil Ditangkap Tim Opsnal Polsek Panipahan.
Minggu tanggal 20 Desember tahun 2020 sekira pukul 02:00 WIB Pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang yang masing-masing bernama MUHAMMAD SYUKUR Alias SYUKUR, PRIMA(DPO) dan UPA(DPO) sedang berjalan melintas di Jalan Berdikari Kep.Panipahan Kec.Pasir Limau Kapas Kab.Rokan Hilir, Riau dan ketiga Pelaku membawa 1 (satu) buah gerobak pengangkut barang, setibanya ketiga Pelaku didepan rumah Pelapor (TJIA DJOE HO 54thn) yang beralamat di Jalan Berdikari Kep.Panipahan Kec.Pasir Limau Kapas Kab.Rokan Hilir, Riau. Ketiga Pelaku yakni MUHAMMAD SYUKUR, PRIMA dan UPA(DPO) melihat 1(satu) buah Tong/Drum yang terbuat dari Fiber yang berisikan Minyak (Minyak Fiber Untuk Kapal) yang terletak di Teras Depan Rumah milik Pelapor.
Kemudian ketiga orang Pelaku berusaha untuk mengangkat Drum/tong yang berisikan minyak tersebut dan memasukkan Drum/Tong yang berisikan minyak kedalam Gerobak Barang yang dibawa oleh ketiga orang pelaku, sementara pada saat kejadian itu Pelapor sedang tidur didalam rumah Pelapor dan Pelapor tidak mengetahui aksi ketiga orang Pelaku, kemudian Ketiga orang Pelaku yakni MUHAMMAD SYUKUR Alias SYUKUR, PRIMA(DPO) dan UPA(DPO) membawa Tong/Drum yang berisikan Minyak tersebut dengan menggunakan Gerobak dan meninggalkan Tempat Kejadian Perkara. Ketika pada pagi hari Tepatnya Pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2020 sekira pukul 07:00 WIB Pelapor bangun dan hendak keluar dari rumah dan Pelapor melihat Tong/Drum yang terbuat dr Fiber yang berisikan minyak miliknya telah hilang dari teras depan Rumah Pelapor. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan,
Sehubungan dengan perkara tersebut diatas Pada hari Sabtu tanggal 23 Januari tahun 2021 sekira pukul 08:30 WIB Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN S.AP.M.Si Bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU MUJIONO dan 4 (empat) anggota Opsnal Polsek Panipahan melakukan Penyelidikan dan mencari keberadaan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan yang Bernama PRIMA (DPO) tersebut diatas Tidak berapa lama dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan salah seorang diduga Pelaku yang bernama PRIMA (DPO) Selanjutnya team Opsnal Polsek Panipahan yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN, S.AP., M,Si. melakukan penggrebekan terhadap rumah yang digunakan oleh pelaku PRIMA (DPO) untuk tempat persembunyiaannya Dan sekira Pukul 09:15 WIB Team Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN S.AP., M.Si. berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku PRIMA (DPO) Yang mana Pelaku PRIMA (DPO) merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam perkara pencurian yang dilakukan bersama dengan UPA (DPO) dan MUHAMMAD SYUKUR Als SUKUR yang terlebih dahulu ditangkap oleh team opsnal Polsek Panipahan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari hasil introgasi Pelaku PRIMA bahwa pelaku merupakan Residivis dan berulang kali melakukan pencurian (16 TKP Pencurian) di Wilkum Polsek Panipahan, selanjutnya Pelaku PRIMA Als ASLAM di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.
Diterbitkan oleh Bag Humas Polres Rohil.