Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Pilihan

Sengkarut Penerbitan HGB Nomor 04702 Diatas HGU Nomor 26, Ketua KOMDA LP-KPK PROV RIAU Pertanyakan Keseriusan Polda Riau

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa, 22 Maret 2022
di Berita Pilihan, Hukrim
Reading Time:3 mins read
A A
0
Sengkarut Penerbitan HGB Nomor 04702 Diatas HGU Nomor 26, Ketua KOMDA LP-KPK PROV RIAU Pertanyakan Keseriusan Polda Riau
0
SHARES
212
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, RI – Sengkarut konflik tanah antara ahliwaris almarhumah Rohani Chalid dengan Asri Janahar yang berlokasi di jalan Tuanku Tambusai (Jalan Nangka) seluas 7,3 Hektar yang tengah di tangani penyidik polda Riau hingga kini belum juga menemui titik terang, hanya berkutat pada proses penyelidikan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan banyak pihak atas lambanya kinerja penyidik polda Riau dalam menangani kasus ini.

RelatedPosts

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Sementara itu, merujuk dari perintah Presiden Jokowi kepada jajaran Polri untuk tidak ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada, yang kemudian oleh kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono pada bulan september tahun 2021 silam mengatakan arahan Presiden Jokowi telah didengar oleh seluruh jajaran Mulai dari tingkat kepolisian sektor hingga kepolisian daerah dan akan langsung dilaksanakan untuk memberi kepastian kepada masyarakat.

Namun sepertinya perintah kapolri Listyo Sigit Prabowo tersebut belum bisa diterjemahkan oleh jajaran dibawahnya di lingkungan Polda Riau untuk segera memberantas mafia tanah dan memberi kepastian kepada masyarakat.

Hal ini didasarkan pada penanganan sengketa tanah antara ahliwaris dari Almarhumah Rohani Chalid dengan Asri Janahar seluas 7,3 Ha yang berlokasi dijalan di Tuanku Tambusai (atau dikenal dengan sebutan lain sebagai Jalan Nangka).

Kasus ini bermula Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru menerbitkana Hak Guna Bangunan No. 04702 Atas Nama Asri Janahar yang ditandatangani oleh Ronald F.P.M. Lumban Gaol, S.H., M.H. Tertanggal 20 Desember 2018 diatas Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 26 Atas Nama Rohani Chalid.

Terkait permasalahan itu memantik sejumlah pihak mempertanyakan keseriusan Polda Riau dalam memberantas mafia tanah.

Ketua KOMDA LP-KPK PROV RIAU Thabrani Al-Indragiri prihatin terhadap lambannya kinerja penyidik polda Riau dalam menangani kasus konfilk tanah antara ahliwaris dari Almarhumah Rohani Chalid dengan Asri Janahar.

Ia mempertanyakan keseriusan penyidik dari Polda Riau dalam menangani Kasus ini. sementara kata dia, Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Riau Prof. Dr. H. Sufian Hamim, S.H. M.Si telah melakukan kajian akademis terkait permasalahan ini.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Bapak Prof. Sufian Hamim telah melakukan kajian akademisnya terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 04702 atas nama Asri Janahar diatas Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 26 Atas Nama Rohani Chalid. dan beliau berdasarkan kajian hukumnya mengatakan penerbitan HGB Atas Nama Asri Janahar itu di duga cacat administrasi.” ungkapThabrani Al-Indragiri .

Seharusnya sambung Thabrani Al-Indragiri, pihak penyidik polda Riau tidak ada keraguan lagi untuk mengusut tuntas perkara ini dengan mengambil rujukan dari kajian akademis dari profesor Sufian Hamim.

“Karena kalau kita lihat dari kajian akademis beliau yang setebal 15 halaman tersebut sudah terang benderang di jabarkan oleh bapak Sufian Hamim sehingga beliau berkseimpulan bahwa penerbitan HGB atas Nama Asri Janahar itu diduga cacat administasi, dan tentunya kajian akademis itu bisa menjadi pintu masuk oleh Penyidik Polda Riau untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkas ketua KETUA KOMDA LP-KPK PROV RIAU itu.

Tetapi anehya, sambung Thabrani Al-Indragiri, mengapa hingga kini pihak penyidik Polda Riau belum juga meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. “apakah pihak penyidik Polda Riau meragukan keilmuan Prof. Dr. H. Sufian Hamim, S.H. M.Si yang notabenenya Guru besar Ilmu Administrasi Negara di Universitas Islam Riau sehingga pihak penyidik polda Riau terkesan enggan merujuk terhadap kajian akademis Bapak Profesor yang telah terbit di beberapa media online baru baru ini? tanya Thabrani Al-Indragiri keheranan.

Namun begitu KETUA KOMDA LP-KPK PROV RIAU itu masih menaruh harapan besar kepada polda Riau untuk menuntaskan kasus ini.

“Hingga kini saya selaku KETUA KOMDA LP-KPK PROV RIAU yang merupakan bagian dari masyarakat Riau masih menaruh besar kepada kepolisian Daerah Riau untuk menangani kasus ini dengan jernih. terlebih lagi saya meyakini Bapak Kapolda Irjen. Pol. Muhammad Iqbal akan memerintahkan jajarannya untuk segera menuntaskan perkara tanah ini sesuai dengan instruksi bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar segera memberi kepastian kepada masyarakat,” bebernya.

“Sebaliknya, akan menjadi preseden buruk bagi citra Polda Riau jika kasus konflik tanah antara ahliwaris dari Almarhumah Rohani Chalid dengan Asri Janahar tidak kunjung di tuntaskan, apalagi jika kasus ini ditutup oleh penyidik polda Riau.” imbuh KETUA KOMDA LP-KPK PROV RIAU itu.

“Maka dari itu saya berharap pihak penyidik Polda Riau didalam proses penyelidikannya jangan hanya meminta keterangan dari pihak BPN kota Pekanbaru saja yang dalam hal ini sebagai pihak yang digugat oleh ahliwaris dari Almarhumah Rohani Chalid, tetapi juga melihat pandangan dari ahli hukum administrasi. karena kasus ini merupakan role model. dari kasus ini. publik akan menilai bahwa semangat Polda Riau sejurus dengan instruksi Kapolri yang diberi amanat oleh Bapak Presiden Joko widodo untuk memberantas mafia Tanah,” tutup ketua KETUA KOMDA LP-KPK PROV RIAU Thabrani Al-Indragiri.

Tags: Diatas HGU Nomor 26HukumKetua KOMDA LP-KPK PROV RIAUPertanyakan Keseriusan Polda RiauSengkarut Penerbitan HGB Nomor 04702
Previous Post

Kalender Pariwisata Riau 2022 Segera Diluncurkan

Next Post

Komisi IV DPRD Pekanbaru Hearing dengan Dinas Perhubungan, Bahas Masalah PJU

BERITA TERKAIT

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
Next Post
Komisi IV DPRD Pekanbaru Hearing dengan Dinas Perhubungan, Bahas Masalah PJU

Komisi IV DPRD Pekanbaru Hearing dengan Dinas Perhubungan, Bahas Masalah PJU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Rohil Bersama BPS Gelar Pengambilan Data Internal dan Eksternal ITKO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Personil Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau Perbaiki Jalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perwako RT/RW Pekanbaru Dinilai Menjadi Masalah, Masril: Berpotensi Timbulkan Polemik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.