Pekanbaru, RI – Sidang lanjutan Pra peradilan yang dimohonkan oleh jumadi terhadap penahanan dirinya melawan Ditreskrim Umum Polda Riau Sebagai Termohon dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Pbr dengan agenda pembacaan Replik oleh Pihak Jumadi, Selasa (26/4/22).
Didalam Repliknya, Kuasa Hukum Jumadi dari kantor Firma Hukum YK And Partner membantah bahwa permohonan Prapid Jumadi dengan mencantum kapolda Riau, kabareskrim dan Kapolri sebagai termohon, masing masing termohon 2, 3 dan 4 adalah Obscuur Libel. karena menurut kuasa hukum Jumadi, Kapolda Riau, kabareskrim dan Kapolri memiliki peran dan terhadap penahanan kliennya oleh penyidik Polda Riau.
“Sebagaimana kami jelaskan dengan jelas dan tegas pada point 7 dan 9 Tentang Hukum Alasan Praperadilan dan untuk membuktikan apakah permohonan pemohon Obscuur Libel akan pemohon buktikan saat pembuktian” kata kuasa Hukum Jumadi didalam Repliknya.
Begitu juga pada pokok perkara. Kuasa Hukum Jumadi menolak dengan tegas dalil-dalil para Termohon kecuali yang dengan tegas dan jelas diakui oleh Pemohon.
Kuasa Hukum Jumadi mengatakan bahwa termohon 1 yakni Ditreskimum Polda Riau telah keliru dalam memahami perkara a quo. Karena tidak benar Pemohon menolak untuk membayar dua unit ruko tersebut.
“Kuasa Hukum Jumadi mengatakan, pembelian dua unit ruko tersebut adalah kalkulasi dari utang-utang Suwanto kepada Jumadi, bahkan dalam pembangunan dua unit ruko tersebut Suwanto kembali meminjam uang kepada Jumadi. Karena Suwanto tidak sanggup membayar utang-utangnya, maka Suwanto menjanjikan dua unit ruko tersebut sebagai pengganti atas utangnya.”
Begitu juga dengan kwitansi yang ditandatangani oleh suwanto sebagai bukti transaksi jual beli ruko, Kuasa Hukum Jumadi membantah apa yang disangkakan oleh Termohon. dimana berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Jumadi, bahwa kliennya tidak pernah menggunakan kwitansi yang ditandatangi oleh Suwanto digunakan oleh Jumadi sebagai sarat untuk meminjam uang di bank untuk membeli ruko tersebut.
“Seharusnya para termohon harus lebih cermat dan teliti lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang.” kata kuasa hukum Jumadi dari kantor Firma hukum YK And Partner didalam repliknya.
Kuasa Hukum Jumadi menegaskan bahwa transaksi jual beli ruko antara Jumadi dengan Suwanto dilakukan dihadapan notaris Neni Sanitra, SH dengan nomor akta 41 pada tanggal 13 September 2014.
“Dalam akta tersebut telah terang dan jelas disebutkan bahwa Suwanto telah menerima uang atas pembelian dua unit ruko di jalan Hangtuah-Pekanbaru. Hal ini dapat dilihat dan dipahami oleh para termohon pada Pasal 2 Akta Pengikatan Jual Beli nomor 41 bertanggal 13 September 2014 notaris Neni Sanitra, SH.” ungkap Kuasa Hukum Jumadi menegaskan adanya transaksi jual beli rukuo antara Jumadi dengan Suwanto.
“Bahwa atas fakta-fakta tersebut cukup beralasan pemohon menyampaikan tidak pernah ada yang namanya tindakan pidana yang dilakukan oleh pemohon sebagaimana yang diduga oleh para termohon.” tambahnya lagi.
Kuasa Hukum Jumadi menilai didalam repliknya bahwa termohon terlalu dangkal memahami filsafat hukum yang menetapkan Jumadi sebagai tersangka dengan mendalilkan telah dipenuhi dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAPidana.
Begitu juga termohon yang mendalilkan pengujian terhadap kualitas alat bukti bukan merupakan kewenangan pra peradilan karena sudah termasuk kedalam pokok perkara berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan menyebutkan “Pembuktiannya hanya menilai aspek Formil.
“Dalam hal ini terlalu sederhana pemahaman para temohon terkait dengan filsafat hukum, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menetapkan objek Praperadilan baru yaitu sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Dalam hal menetapkan tersangka Mahkamah Konstitusi telah menjelaskan pemaknaan “minimal dua alat bukti” dinilai Mahkamah merupakan perwujudan asas due process of law untuk melindungi hak-hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.” menurut Kuasa Hukum Jumadi.
selanjutnya kuasa hukum jumadi menerangkan, Sebagai hukum formil dalam proses peradilan pidana di Indonesia, masih terdapat beberapa frasa dalam KUHAP yang memerlukan penjelasan agar terpenuhi asas lex certa serta asas lex stricta agar melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyelidik maupun penyidik.
“Sehingga apabila para termohon hanya mengejar kuantitas jumlah bukti tanpa memperdulikan kualitas alat bukti ini merupakan bentuk ketidak profesionalan Termohon I (Ditreskrimum Polda Riau-red ) dalam menjalankan undang-undang dan melanggar prinsip-prinsip keadilan. Serta tidak sejalan dengan program PRESISI yang dikampanyekan oleh Kapolri,” tegas Kuasa Hukum Jumadi.
Kuasa Hukum Jumadi juga menanggapi tentang dalil Termohon yang menyatakan Perkap nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana telah dicabut dan para termohon tidak lagi berkeharusan untuk mengundang pemohon dalam gelar perkara.
Dalam hal ini, Kuasa hukum Juamdi Menilai para termohon terlalu kaku karena para termohon adalah alat negara yang diberikan tugas oleh undnag-undang untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Seharusnya menurut Kuasa Hukum Jumadi dari Kantor Firma Hukum YK And Partner, walaupun Perkap yang pemohon maksud telah dicabut, namun masih ada Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana apabila ada keluhan dari masyarakat terkait tindak pidana maka dilakukan gelar perkara khusus.
Lebih dalam dikatakannya, Sejalan dengan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI nomor 4 tahun 2004 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 17 huruf (g) “Mendapatkan fakta yang sebenarnya guna menjawab komplain masyarakat…” dan pada Pasal 18 huruf (a) menyatakan menanggapi dan mengkaji keluhan dari pelapor, tersangka, keluarga tersangka, penasihat hukumnya.
“Pemohon telah mengirimkan surat kepada termohon I untuk ikut melaksanakan gelar perkara berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh pemohon. Namun atas surat pemohon tidak pernah ditanggapi oleh termohon I.
Berdasarkan argumentasi yang telah diungkapnya, Kuasa hukum Jumadi menolak seluruh dalil-dalil para termohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon I dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka Tidak Sah dan melawan Hukum. dan menghukum para termohon untuk tunduk dalam putusan ini.
“Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara gugatan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex ae quo et bono).” tutup kuasa hukum Jumadi.
untuk diketahui, terkait jual beli ruko antara Jumadi dengan Suwanto. Pada tanggal 05 Desember 2016 Jumadi mengajukan Gugatan Perdata melawan Suwanto sebagai Penggugat dan Jailani sebagai Turut Tergugat yang di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 07 Desember 2016 di bawah Register Nomor 298/Pdt.G/2016/PN Pbr.
Pada gugatan tersebut, hakim memumutskan mengabulkan sebagian gugatan Jumadi. Amar putusan dalam pokok perkara diantaranya dikatakan
Menyatakan sah dan berharga Kwitansi Pembelian 2 (dua) unit Rumah Toko (ruko) yang terletak di Jalan Hangtuah yaitu Rumah Toko (ruko) Nomor 2 (dua) dan 3 (tiga) dihitung dari arah jalan Alkausar;
Menyatakan sah dan berharga Pengikatan Jual beli No 41 tertanggal 13 september 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Neni Sanitra;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk membalik namakan dan menyerahkan surat-surat atas 2 unit rumah toko (ruko)yang terletak di jalan Hangtuah yaitu Rumah Toko Nomor 2 (dua) dan 3 (tiga)
Kemudian pada putusan banding dengan nomor putusan 244/PDT/2017/PT PBR, Hakim Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri. begitu juga kasasi, dengan nomor putusan 3357 K/Pdt/2018 Hakim menolak permohonan kasasi Suwanto.
Setelah mendapat kepastian hukum tetap (inkracht), pada tangal 17 juni 2021 Jumadi mengajukan permohonan eksekusi dengan nomor teguran eksekusi 23/Pen.Pdt/Aanm.Eks-Pts/2021/PN.Pbr. dan Tanggal Pelaksanaan Teguran Eksekusi 14 Juli 2021.