Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Pilihan

Lapor ke Kejagung, BMMR Nilai Kejati Riau “Peti Es”kan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pelabuhan Dorak Senilai 650 Milyar

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis, 28 April 2022
di Berita Pilihan, Hukrim, Nasional
Reading Time:3 mins read
A A
0
Lapor ke Kejagung, BMMR Nilai Kejati Riau “Peti Es”kan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pelabuhan Dorak Senilai 650 Milyar
0
SHARES
231
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, RI – Mantan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2010-2015 MK Diduga Sebagai Aktor Utama dalam Rusuah Penyimpangan Pengadaan Lahan Di Kawasan Pelabuhan Dorak dengan Anggaran 650 Milyar serta Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah) Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Diperuntukkan Kepada Yayasan Meranti Bangkit (YMB) Sebesar 800 Juta.

RelatedPosts

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Laporan ini disampaikan Barisan Mahasiswa Melayu Riau (BMMR) Ke Pihak Kejaksaan Agung akibat tak kunjung Tuntasnya Permasalahan ini Jika hanya di Usut oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau. Rabu (27/4/2022).

“Padahal terhitung pada tanggal 22 Januari 2016 Kejati Riau telah meningkatkan perkara ini ketahap penyidikan, hal ini didasari atas adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2016 yang ditandatangani Kepala Kejati Riau Saat itu Susdiyarto Agus Praptono”

Barisan Mahasiswa Melayu Riau (BMMR) Mendesak Kejagung RI untuk segera mengambil alih pengusutan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan Di Kawasan Pelabuhan Dorak dengan Anggaran 650 Milyar serta Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah) Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Diperuntukkan Kepada Yayasan Meranti Bangkit (YMB) Sebesar 800 Juta.

Dikarenakan setelah adanya penetapan tersangka pada tahap awal pengusutan Pihak Kejati Provinsi Riau terkesan “mempetieskan” perkara Rasuah yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut

”Kejagung harus segera melanjutkan pengusutan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan Di Kawasan Pelabuhan Dorak dengan Anggaran 650 Milyar serta Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah) Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Diperuntukkan Kepada Yayasan Meranti Bangkit (YMB) Sebesar 800 Juta. Dikarenakan tidak adanya upaya keseriusan Pihak Kejati Riau untuk segera menuntaskan pengusutan perkara Rusuah di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar T. Randi di Jakarta

Terakhir kali Pihak Kejati Riau serius pada saat penetapan 4 Tersangka pada pemeriksaan tahap awal perkara Rusuah tersebut.” Disebutkan T. Randi saat dijumpai awak media didepan Gedung Kejagung RI, Rabu (27/4).

T. Randi mengungkapkan sebelumnya pada tahun 2016 Kejati telah menetapkan 4 Orang tersangka pengusutan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Lahan Di Kawasan Pelabuhan Dorak,

“Dimana kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013 tersebut mencapai Rp 2.185.062.000 akan tetapi setelah itu Kejati Riau terkesan “mempetieskan” perkara Rasuah ini padahal sebelumnya Kejati Riau berjanji tak akan berhenti melakukan pengusutan secara mendalam setelah menetapkan 4 Tersangka.

T. Randi Mengungkapkan 3 dari 4 orang tersangka tersebut ialah para pejabat Pemkab Kepulauan Meranti sedangkan kenyataanya hingga saat ini perkara rusuah tersebut tak kunjung Tuntas diusut Oleh Kejati Riau padahal penyelidikan perkara itu telah berjalan selama 7 Tahun pasca ditetapkannya 4 Tersangka.

Bukan Hanya itu sambung T. Randi. Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah) Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Diperuntukkan Kepada Yayasan Meranti Bangkit (YMB) Sebesar 800 Juta juga tak kunjung selesai padahal untuk mempertanggung jawabkan perkara ini 2 orang Yayasan Meranti Bangkit telah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Pihak Pengawasan atas Proposal Yayasan diketahui melibatkan nama MK sebagai Wakil Bupati Kepulauan Meranti Saat itu, akan tetapi keterangan MK diduga tak Koorporatif untuk menyelesaikan perkara Dugaan Korupsi Dana Bantuan Sosial (Hibah), karena saat ditanya Hakim tentang Keikutsertaan namanya sebagai pengawas didalam Proposal Dana Bantuan Sosial tersebut MK mengelak turut serta dalam pengawasan dan lebih sering mengatakan tidak tau padahal sudah jelas jelas namanya dinyatakan didalam proposal yang lolos dalam pemberian dana Bantuan social tersebut.

Dan setelah mendapat keterangan para saksi – saksi pengadilan hanya menyeret 2 orang terdakwa hingga saat ini, padahal secara logika seharusnya Pejabat Pemkab juga turut bertanggung Jawab dikarenakan Proposal itu tetap saja lolos untuk mendapatkan Dana Bantuan Sosial (Hibah) yang diambil dari APBD Kepulauan Meranti.

“Atas dasar analisa ini kami hari ini datang kegedung Kejagung RI Pagi ini untuk meminta Kejagung mengawal Perkara Rasuah tersebut. Kami juga meminta Kejagung untuk turun dan melihat langsung. Jika terdapat Keterangan yang menguatkan Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2010-2015 ikut terlibat dalam Perkara ini maka kami berharap Kejagung akan langsung segera menetapkan status tersangka kepada Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2010-2015.

Adapun Tuntutan Dari Barisan mahasiswa melayu riau (BMMR).

1.Meminta Kejagung ambil alih dugaan suap APBD kepulauan meranti 2012-2014 diduga wakil Bupati MK Sebagai aktor SUAP.

2. Meminta Kejagung ambil alih dugaan korupsi pembangunan kawasan dorak selat panjang pengerjaannya di target kan memakam waktu 3 tahun dari tahun 2012-2014 adapun Dana yang disiapkan pemerintah kabupaten kepulauan meranti hampir menembus Rp.650 Miliar.

3. Meminta Kejagung periksa PT Geliding Mas Wahana sebagai pemenang tender di duga MK terima feee proyek terbengkalai tersebut.

4. Meminta Kejagung periksa MK tekriat dugaan korupsi dana hibah yayasan meranti bangkit (YMB).

Tutup T. Randi sambil meninggalkan Gedung Kejagung Dan melakukan laporan dan aksi ke gedung KPK RI.

Tags: “Peti Es”kanBMMR Nilai Kejati RiauDugaan Korupsi Pengadaan LahanHukumJakartaLapor ke KejagungMerantiPelabuhan Dorak Senilai 650 Milyar
Previous Post

Setwil Serahkan SK FPII Korwil Tubaba dan Resmi Terbentuk

Next Post

Gagal Hadirkan Saksi, Wilson Lalengke: JPU Lampung Timur Dinilai Tidak Profesional

BERITA TERKAIT

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
Next Post
Gagal Hadirkan Saksi, Wilson Lalengke: JPU Lampung Timur Dinilai Tidak Profesional

Gagal Hadirkan Saksi, Wilson Lalengke: JPU Lampung Timur Dinilai Tidak Profesional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Personil Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau Perbaiki Jalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Rohil Bersama BPS Gelar Pengambilan Data Internal dan Eksternal ITKO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perwako RT/RW Pekanbaru Dinilai Menjadi Masalah, Masril: Berpotensi Timbulkan Polemik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.