Melayu Besar —Lakukan pengeroyokan terhadap seorang pedagang beras yang sedang berjualan dipasar, salah seorang dari kedua orang pelakunya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rohil. Pada Kamis 11 Februari 2021 sekira jam 11.00 WIB.
Pelaku bernama Awin Cahyono alias Awen 31 tahun, Jalan Ciku RT 07 RW 002 Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir ini diamankan petugas karena dilaporkan korbannya bernama Adi Syahputra Siregar 27 tahun warga Jalan Kelompok Tani RT 03 RW 07 Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. yang tidak terima karena telah dikeroyok oleh pelaku di Pekan Jum’at di Jalan Arjuna Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir. Pada Jum’at 15 Januari 2021. Sekira jam 11.30 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi pada Jum’at 12 Februari 2021 Siang, membenarkan adanya penangkapan terhadap pengungkapan dugaan tindak pidana Pengeroyokan yang terjadi di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek TPTM.
” Awalnya, Pada Rabu 13 Januari 2021 sekira jam 19.30 WIB, pelapor ada bertemu dengan terlapor dan kemudian Pelapor meminjam uang kepada terlapor sebesar RP 300.000,- dan kemudian terlapor mau meminjamkan uang tersebut dengan syarat meninggalkan HP milik Pelapor kepada terlapor. Dan akan dikembalikan pada saat dilunasi.
Pada Jumat 15 Januari 2021 sekira jam 11.30 WIB Pelapor sedang berjualan beras dipekan Jum’at itu, kemudian terlapor datang bersama dengan 1 orang temannya yang bernama Saudara Roni dan kemudian terlapor melemparkan HP milik Pelapor yang digadaikan, lalu memukul Pelapor berkali kali bersama sama dengan temannya Saudara Roni (DPO) dan kemudian terlapor berkata” Ini HP – mu HP rusak kau gadaikan ”.
Kemudian pada saat itu ditempat Pelapor berjualan ada 1 alat sekop beras yang terbuat dari besi dan kemudian terlapor mengambil 1 alat sekop beras tersebut dan kemudian memukul Pelapor kearah kepala akan tetapi Pelapor mengelak dan alat sekop beras tersebut mengenai tangan Pelapor.
Terus terlapor juga menjatuhkan Pelapor ketanah dan kemudian terlapor menggigit punggung Pelapor dan setelah itu ikut pula teman terlapor memukul Pelapor dengan menggunakan tangan kearah wajah Pelapor dan mengenai mata Pelapor juga mencakar Pelapor dibahagian leher dan terlapor juga membantingkan kaki Pelapor ke aspal sehingga pada saat itu Pelapor tidak bisa berjalan dengan normal dan kemudian mereka pun pergi meninggalkan Pelapor dalam keadaan luka. Kemudian Pelapor melaporkan kerjadian tersebut kepada pihak Kepolisian” jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut,Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan mendatangi keberadaan terlapor
kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor Saudara Awin Cahyono alias Awen dan selanjut unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan melakukan pencarian terhadap Saudara Roni (DPO) akan tetapi belum diketahui keberadaannya sampai saat ini. Dan tersangka kita sangkakan pasal 170 KUHP.” Imbuhnya.