Siak, RI – Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil menangkap pelaku pencurian kantor PT. Sicepat Ekspres Indonesia yang berada dijalan M. Ali wilayah hukum Polsek Tualang.
” Pasal yang ditetapkan kepada pelaku 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun, ” ucap AKP Alving Agung Wibawa S.I.K
Kejadian tersebut pada Jumat (13/05/2022) pukul 07.55 wib di Kantor PT. Sicepat Ekspres Indonesia. Saat itu Saksi akan mengambil uang COD ( Uang Paket Pembayaran Ditempat ) dikantor dan pada saat itu juga saksi melihat brankas admin sudah tidak ada menurut laporan saksi.
Terkait laporan tersebut Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa S.I.K dibawah pimpinan Panit Reskrim IPDA Adi Susanto.SH dan Tim opsnal melakukan penyelidikan tentang terjadinya pencurian di Kantor PT. Sicepat Ekspres Indonesia.
Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan atas saksi – saksi dan olah TKP ditetapkan inisial MHD (21 tahun) sebagai pelaku, dari dugaan awal pelaku diketahui bahwa pemegang kunci terakhir kantor tersebut dan pelaku juga bekerja di kantor tersebut.
Pelaku MHD juga mengakui bahwa barang bukti brankas tersebut di buangnya ditempat yang berbeda – beda di Kecamatan Tualang dimana Pelaku melakukan pencurian
Sekedar informasi bahwa barang-barang yang ada dalam brankas besi tersebut berupa uang tunai Rp. 7.365.754, kunci mobil 1 (satu) buah, 1 (satu) unit hp merek xiaomi dan SK Karyawan, dan dalam penangkapan yang didapati barang bukti dari pelaku satu unit brankas besi yang sudah kosong dan satu unit handphone merk xiaomi.(Rls/GIO)