Bengkalis, RI – Tim Gabungan Bea Cukai Bengkalis, Wilayah DJBC Riau, dan BNNP Riau berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ± 9 kilogram NPP jenis sabu.
Akibat dari peristiwa ini turut diamankan 3 (tiga) orang tersangka dan sejumlah barang bukti. Pada Kamis, 21 April 2022.
Tim Dakjar Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mendapat informasi akan ada penyeludupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) jenis Sabu melalui wilayah perairan Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, BNNP Riau berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai Bengkalis untuk membentuk Tim Gabungan yang nantinya terbagi menjadi 2 (dua) tim.
Tim Gabungan mendapat informasi pada Sabtu (23/04) dini hari bahwa posisi target berada di Perairan Parit 3 daerah Pambang, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis.
Lanjutnya, “Setelah dilakukan penelusuran, Tim Gabungan tidak menemukan target yang dimaksud. Tim Gabungan melanjutkan pencarian informasi hingga pada hari, Senin (25/04) pukul 03.00 WIB berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial YH yang sedang duduk di depan rumahnya.
Setelah diinterogasi, YH mengaku NPP jenis sabu yang dibawa dari Malaysia disimpan di dalam rumah E.
Tim Gabungan langsung bergerak menuju rumah pelaku yang berinisial E dan melakukan penggeledahan. Ditemukan 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam abu-abu berisi 8 (delapan) bungkus NPP jenis Sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan sabut kelapa di belakang rumahnya.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, Tim berhasil melakukan penangkapan pelaku berinisial MR di rumahnya dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik Teh Cina merk Guan Yin yang barisi NPP jenis Sabu.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Propinsi Riau guna dilakukan penyidikan.