ROKAN HULU, Kubahnews.com | Para Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) agar tidak mencairkan setiap kegiatan ditahun 2021 kalau tidak siap 100 persen karena itu akan menjadi temuan oleh pihak penegak Hukum.
Demikian himbauan disampaikan Ketua LSM Lembaga Pemberantas Korupsi Provinsi Riau Miswan saat berkunjung ke Rokan Hulu saptu (18/12/2021) sore.
Disampaikannya sebagaimana laporan lisan dari Masyarakat bahwa ada sebagian pekerjaan pembangunan yang hingga saat ini masih terbengkalai,Sedangkan Tahun Anggaran 2021 sudah hampir habis,
Kalaupun di gesa pengerjaannya bagi kegiatan yang visiknya baru siap lebih kurang 80 persen di tanggal 18 Desember sedangkan waktu pengerjaannya berakhir tanggal 23 December maka tidak akan tuntas sampan waktu yang ditentukan.
,”Seharusnya Pekerjaan itu diberikan pada Ahlinya bukan kepada Ti’m sukses tapi tidak mampu bekerja,itu akan merugikan daerah itu sendiri,”Ungkap Miswan.
Untuk itu Miswan menghimbau kepada para Kepala OPD agar tidak mencairkan dana kepada Kontraktor yang tidak siap pengerjaannya sebab itu akan merugikan daerah saja.
Juga dihimbau kepada Bupati Rohul agar membleklis Perusahaan yang pekerjaannya tidak siap dan untuk tahun depan supaya tidak kebagian lagi walaupun Timses. (yus)