Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Sidang Lanjutan Dokter Ratna Memanas, Saksi Kaget Nama Terlapor Tak Ada di Rekomendasi MDP

Admin Riau Integritas Oleh Admin Riau Integritas
Jumat, 6 Maret 2026
di Berita, Hukrim, Nasional, Peristiwa
Reading Time:3 mins read
A A
0
Sidang Lanjutan Dokter Ratna Memanas, Saksi Kaget Nama Terlapor Tak Ada di Rekomendasi MDP

Caption : dr Ratna Setia Asih pose bersama advokat PB IDI dr Agus Ariyanto SH MH saat usai sidang ke 10 di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (5/3/2026)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG, Riauintegritas.com — Persidangan perkara yang menjerat dokter *Ratna Setia Asih* kembali memunculkan sejumlah fakta yang memantik tanda tanya di ruang sidang *Pengadilan Negeri Pangkalpinang*, Kamis (5/3/2026).

 

RelatedPosts

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Dalam sidang lanjutan tersebut, *Plh Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr. Thamrin*, dihadirkan sebagai saksi dan mengungkap sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penyelidikan hingga pemeriksaan perkara tersebut.

 

Di hadapan majelis hakim, dr. Thamrin mengungkapkan bahwa saat dirinya diperiksa oleh penyidik dalam *Berita Acara Pemeriksaan (BAP)*, pembahasan yang disampaikan tidak hanya menyangkut *Pasal 440 ayat (2)* dari *Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan*, tetapi juga ayat lainnya dalam pasal tersebut.

 

Namun yang mengejutkan, menurutnya, ada pertanyaan mendasar yang justru tidak pernah diajukan penyidik.

 

“Waktu saya di BAP, tidak ada penyidik yang menanyakan apa penyebab luka atau sebab kematian pasien,” ungkap dr. Thamrin di hadapan majelis hakim.

 

Padahal, menurutnya, pertanyaan tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam mengurai kronologi dan konteks medis dari kasus yang sedang diperkarakan.

 

Tak hanya itu, dr. Thamrin juga mengaku tidak pernah diberi penjelasan secara resmi oleh penyidik mengenai siapa pihak pelapor dan siapa yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut.

 

Ia hanya mengetahui secara samar bahwa seseorang bernama *Yanto* merupakan pihak yang melaporkan kasus tersebut.

 

Namun, siapa pihak yang dilaporkan, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

 

“Saya hanya pernah mendengar saja yang melaporkan adalah Yanto. Siapa yang dilaporkan saya tidak tahu,” ujarnya.

 

Majelis hakim kemudian memperdalam pertanyaan dengan menyinggung apakah saksi pernah diperlihatkan *Laporan Polisi (LP)* yang mencantumkan identitas terlapor, baik *dokter Della* maupun *dokter Ratna*.

 

Namun dr. Thamrin kembali memberikan jawaban yang sama.

 

Ia menegaskan tidak pernah diperlihatkan dokumen laporan tersebut oleh penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.

 

“Saya tidak tahu dan tidak pernah diperlihatkan LP tersebut oleh penyidik,” tegasnya.

 

Fakta lain yang juga memantik perhatian muncul ketika persidangan menyinggung soal proses pemeriksaan etik di *Majelis Disiplin Profesi (MDP)*.

 

Ketika ditanya apakah dokter Ratna pernah dilaporkan ke MDP, dr. Thamrin kembali mengaku tidak mengetahui.

 

Namun situasi berubah ketika majelis hakim memperlihatkan dokumen rekomendasi MDP kepadanya di ruang sidang.

 

Melihat dokumen tersebut, dr. Thamrin tampak terkejut.

 

Ia mengaku baru pertama kali melihat rekomendasi tersebut dan mendapati bahwa nama dokter Ratna justru tidak tercantum sebagai pihak yang diperiksa.

 

“Terus terang saya baru kali ini melihat rekomendasi MDP dan ternyata tidak ada nama dokter Ratna sebagai terperiksa di situ,” katanya.

 

Hal itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan tersendiri.

 

“Aneh kemudian dokter Ratna direkomendasikan ke penyidikan,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, dr. Thamrin juga menanggapi tuntutan pelapor, Yanto, yang disebut ingin mengetahui siapa pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kematian anaknya, Aldo.

 

Dengan nada tegas, ia membantah keras adanya unsur kesengajaan dari tenaga medis.

 

“Tidak ada dokter siapapun yang membunuh pasien Aldo. Kami dokter telah disumpah, tidak mungkin membunuh pasien,” ujar dr. Thamrin.

 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan kondisi medis saat itu, Aldo diketahui mengalami *AV Block*, yakni gangguan pada sistem kelistrikan jantung yang dapat menyebabkan gangguan irama jantung yang berpotensi fatal jika tidak segera ditangani.

 

Selain itu, pasien juga disebut baru dibawa ke rumah sakit setelah kondisi sakit berlangsung selama beberapa hari.

 

“Kondisi Aldo ketika itu memang sedang sakit AV Block dan terlambat dibawa ke rumah sakit setelah lima hari,” jelasnya.

 

Di akhir persidangan, majelis hakim turut memberikan catatan penting kepada pihak *RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang*.

 

Majelis mengingatkan agar ke depan rumah sakit memiliki sistem pendampingan hukum serta fungsi kehumasan yang lebih kuat ketika menghadapi persoalan hukum yang melibatkan tenaga medis maupun institusi rumah sakit.

 

Menurut majelis, keberadaan pendamping hukum dan tim humas sangat penting agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik maupun keluarga pasien tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

 

Dengan adanya pendampingan tersebut, setiap pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat diharapkan dapat lebih terukur, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Persidangan perkara dokter Ratna Setia Asih sendiri masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya untuk mengurai secara lebih terang rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara dalam kasus ini. (KBO Babel)

Tags: Dokter Ratna MemanasNama TerlaporSaksi KagetSidang LanjutanTak Ada di Rekomendasi MDP
Previous Post

Skandal Besar BUMD ROHIL: DIRUT PT SPRH Dieksekusi JAKSA, Proses Seleksi UKK diduga Ilegal dan cacat Hukum 

Next Post

Sidang dr Ratna Makin Panas, Perawat RSUD Pangkalpinang Bantah Isi BAP Polisi

BERITA TERKAIT

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
Next Post
Sidang dr Ratna Makin Panas, Perawat RSUD Pangkalpinang Bantah Isi BAP Polisi

Sidang dr Ratna Makin Panas, Perawat RSUD Pangkalpinang Bantah Isi BAP Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Rohil Bersama BPS Gelar Pengambilan Data Internal dan Eksternal ITKO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Personil Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau Perbaiki Jalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perwako RT/RW Pekanbaru Dinilai Menjadi Masalah, Masril: Berpotensi Timbulkan Polemik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.