BATU HAMPAR – Seorang Petani di Amankan Unit Reskrim Batu Hampar setelah Terbukti Membawa Narkotika Jenis Sabu dengan Berat 1,23 Gram.
Kamis, 25 Februari 2021, pada pukul 15:00 WIB saat itu Unit Reskrim Polsek Batu Hampar sedang melaksanakan Patroli Roda 2 di seputaran Jalan Lintas Bagansiapiapi-Bantayan Hilir, dan sekira pukul 17:20 WIB, Regu Patroli Unit Reskrim Polsek Batu Hampar melihat seorang laki – laki dengan gerak yg mencurigakan sedang melintas dengan mengendarai 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna biru muda dan masuk kedalam Jl. Pantai Kel. Bantayan Hilir.
Melihat hal tersebut selanjutnya dilakukan pengintaian kepada orang tersebut dan melaporkan kepada Kapolsek Batu Hampar IPTU S. SIJABAT, SH, selanjutnya Kapolsek Batu Hampar memerintahkan Unit Reskrim melakukan pengintayan dengan cara menunggu di jalan pantai yang mengarah keluar, tidak menunggu waktu yang lama sekira jam 17:40 WIB seorang laki – laki yang di curigai tersebut keluar, dan selanjutnya langsung menghentikan laki – laki tersebut kemudian dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas dilakukan introgasi lisan dengan menanyakan “siapa nama, dari mana, serta apa tujuan masuk kedalam jalan pantai tersebut” laki – laki tersebut mengaku bernama sdr. IBRAHIM Als KINDANG, warga Kep. Sungai Sialang yang mana awalnya sdr. IBRAHIM Als KINDANG tesebut mengatakan tujuannya hanya jalan saja, kemudian dengan di saksikan oleh sdr. MUKMIN salah seorang warga yang baru saja pulang bertani, terhadap Sdr. IBRAHIM Als KINDANG dilakukan pengeledahan badan, didapati di dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri ditemukan 1 unit timbangan digital warna silver, kemudian dilakukan pengeledahan lagi ditemukan barang berupa 1 buah plastik warna bening klip merah ukuran sedang, 1 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 20 buah plastik warna bening klip merah ukuran kecil yang di simpan didalam celana dalam yang digunakan oleh Sdr. IBRAHIM Als KINDANG saat itu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan hasil interogasi awal pada saat itu bahwa Pelaku sdr. IBRAHIM Als. KINDANG mengaku bahwa Shabu tersebut adalah milik sdr. Fitra ( dalam lidik ) yamg dititipkan untuk di jualkan dengan sistem pembayarannya setelah seluruh sabu tersebut laku terjual.