Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Sengketa Dengan Masyarakat Adat Batin Sangeri dan PT AA, Polisi Tangkap Anak Batin Sangeri

Toni Octora Oleh Toni Octora
Rabu, 29 Maret 2023
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
Sengketa Dengan Masyarakat Adat Batin Sangeri dan PT AA, Polisi Tangkap Anak Batin Sangeri
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

PELALAWAN- Anak kemenakan batin sangeri ditangkap, buntut dari sengketa lahan antara PT Arara Abadi dan masyarakat adat Batin Sangeri memasuki babak baru. Demikian keterangan pihak Humas Alfian, Rabu (29/3/2023) kepada awak media.

RelatedPosts

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Sebutnya, dua orang pentolan anak kemenakan yang vokal memperjuangkan lahan atas nama Batin Sangeri, HT (56) dan KS (46) ditangkap pihak Polres Pelalawan, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/41/III/2023/Reskrim yang diterbitkan oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, S.I.K., M.H., selaku penyidik pada Selasa (28/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB sore.

HT disangkakan pasal Undang-Undang No.18 tahun 2013 jo. Perpu No.2 Tahun 2022 Psl 92 ayat 1 huruf b, tentang setiap orang dilarang: membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10  tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 Rupiah.

Dilansir dari lensanusa.com, atas penangkapan itu, Kuasa Hukum HT dkk, Apul Sihombing, S.H.,M.H., bereaksi keras dan menegaskan penangkapan kliennya tersebut berdasarkan pasal yang disangkakan adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, katanya.

Menurutnya, pasal UU No.18 Tahun 2013 jo. Perpu No. 2 Tahun 2022 yang dipersangkakan kepada kliennya, unsur penting yang harus terpenuhi adalah unsur kawasan, pasal 1 ayat (2) Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

“Pertanyaanya Mana SK Men LHK yang menetapkan itu menjadi Hutan tetap?,” kata Apul.

Lebih lanjut dijelaskan Apul, Menteri LHK telah mencabut ijin PT. Arara Abadi melalui SK 7725 tanggal 1 Desember 2021, dan selanjutnya surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Peknbaru Nomor.

S.31/Rokum/APP/KUM.G/I/2023 tentang Pelaksanaan Eksekusi Putusan  No.42/G/LH/2021/PTUN/.PBR, tanggal 17 Nopember 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.19/B/LH/2022/PT.TUN.MDN, tanggal 17 Februari 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung No.340 K/TUN/2022 tanggal 12 Juli 2022.

Kemudian, Pada surat tersebut dengan tegas menyatakan merevisi SK dan mengeluarkan areal sengketa 2090 dari RKU PT. Arara Abadi,” katanya.

Nah lanjut, terkait penangkapan DH dkk itu, Humas PT. Arara Abadi, Alfian membenarkan, pihak perusahaan melalui Humas PT. AA distrik Sorek telah melaporkan ke pihak Kepolisian tentang adanya dugaan tindak pidana di konsesi PT. AA distrik Sorek melalui Humas PT. Arara Abadi distrik Sorek bernama Naldo, dan meminta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Ya kasus ini agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk selanjunya mari kita bersama-sama menghormati proses hukumnya.” tegas Alfian.

Hingga berita ini terbit keterangan sementara dari Humas Polres Pelalawan, Iptu Edi Hariyanto, S.H., saat dikonfirmasi (29/3) mengatakan, Nanti kita cek dulu,” ujarnya.

Tags: HukumSengketa
Previous Post

Ketua DPRD Rohil Agendakan RDP Dengan AMRB Minggu Depan

Next Post

Sespimmen Polri Dikreg ke 63, Ratusan Serdik Jalani Pelatihan 

BERITA TERKAIT

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan
Berita

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas
Berita

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD
Berita

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?
Berita

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah
Berita

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan
Berita

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026
Next Post
Sespimmen Polri Dikreg ke 63, Ratusan Serdik Jalani Pelatihan 

Sespimmen Polri Dikreg ke 63, Ratusan Serdik Jalani Pelatihan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.