JAKARTA- Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah berhasil dengan program penegakan hukum humanis dengan menghentikan perkara dalam proses penuntutan sebagaimana konsep dominus litis (Jaksa sebagai pengendali perkara) dan meraih berbagai penghargaan baik di luar maupun dalam negeri.
Oleh karenanya di tahun 2023, harus ada konsep khusus yang lebih humanis yakni, Jaksa harus hadir di tengah masyarakat dan menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat.
Begitu banyak laporan dan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan mulai dari Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung menunjukkan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan sangat tinggi, dan juga beberapa lembaga survei menempatkan Kejaksaan RI sebagai penegak hukum yang paling dipercaya dan populer.
Tangan dingin Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan menempatkan Jaksa Humanis dan Modern sebagai slogan yang diusung, tidak berhenti di program keadilan restoratif (restorative justice).
Pada Rabu 04 Januari 2023 bertempat di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 mengenai program “Jaksa Menjawab” yang dikenal dengan jargonnya “Om Jak (Obrolan Menarik, Jaksa Menjawab)”.
Adapun program ini akan dilaksanakan minimal seminggu sekali dengan maksud bahwa kehadiran Jaksa yang humanis di tengah masyarakat menjadi suatu kewajiban. Jaksa diharapkan jangan hanya sibuk dengan persidangan dan sekolah, tetapi juga wajib mengakomodir kepentingan dan permasalahan masyarakat.
Jangan menjadikan sosok Jaksa berpangkat sebagai birokrat yang ruwet dan menakutkan. Jadikan Jaksa sebagai bagian dari masyarakat dan tempat bertanya bagi masyarakat. Jaksa harus menjadi solusi atas seluruh permasalahan hukum di masyarakat.
Jaksa Agung dalam beberapa kali pengarahan menyampaikan, seorang Jaksa harus siap dalam keadaan apapun. Jangan berpikir kita masih lemah karena ketika kalian dilantik, maka sudah harus siap dengan berbagai persoalan hukum dihadapkan pada saudara.
Pusat Penerangan Hukum sebagai motor penggerak kegiatan ini dengan program “penerangan dan penyuluhan hukum”, dan tidak lagi kita yang membawa materi, tetapi masyarakat yang membawa materi untuk dijawab.
Sudah saatnya program-program humanis ini dilaksanakan di setiap satuan kerja minimal 4-8 jam setiap minggu, tidak harus hari kerja tetapi bisa juga dihadirkan di setiap tempat keramaian, tidak harus formal dimana bisa juga menggunakan kekhasan daerah atau kearifan lokal yang ada di masyarakat, sehingga Jaksa menjadi bagian dari solusi penyelesaian masalah di masyarakat.
Hal inilah yang mendorong Jaksa Agung untuk mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung tersebut yang ditujukan untuk seluruh satuan kerja mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri guna dilaksanakan.
Tujuannya untuk memotong rantai mafia di masyarakat, mengedukasi masyarakat, dan memberikan solusi atas persoalan hukum di masyarakat, dan tidak kalah pentingnya adalah mendekatkan Jaksa sebagai sahabat masyarakat. (K.3.3.1). (Rls)