PELALAWAN, Riauintegritas.com – Larangan membakar hutan dan lahan kembali disosialisasikan Polsek Langgam kepada masyarakat Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Kamis (8/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut.
Personel piket Polsek Langgam mendatangi masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka menyampaikan dampak pembakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan serta kesehatan sekaligus mengajak warga ikut mencegah munculnya titik api.
Kapolsek Langgam Ipda Bambang Hermanto, SH, MH, mengatakan pendekatan langsung kepada masyarakat menjadi bagian dari strategi kepolisian untuk mencegah Karhutla sejak dini.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Langgam, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat perlu memahami bahwa pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak yang merugikan, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan,” ujar Ipda Bambang Hermanto.
Ia menegaskan pencegahan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan aparat. Keterlibatan masyarakat diperlukan, terutama dalam mendeteksi dan melaporkan potensi kebakaran di lingkungan sekitar.
“Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan kerja sama semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla,” tambahnya.
Polsek Langgam juga meminta warga segera melapor apabila menemukan indikasi kebakaran hutan maupun lahan. Respons cepat dinilai penting untuk mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Sosialisasi berlangsung aman dan lancar tanpa kendala berarti. Pelaksanaan kegiatan tersebut turut dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif Polsek Langgam dalam menekan risiko Karhutla sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar dalam membuka atau membersihkan lahan.














