Riauintegritas.com – Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Polsek Kuala Kampar menghimbau agar penumpang di pelabuhan penyalai menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, Sabtu (6/11/2021).
Pelabuhan tersebut terletak di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Kegiatan tersebt dipimpin oleh Aiptu Irwan didampingi TNI dan Dishub.
Aiptu Irwan mengatakan, PPKM ini diterapkan agar masyarakat disiplin prokes.
“Dalam aturan PPKM Mikro ini, terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” katanya.
Dikatakannya, kabupaten atau kota yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan menekan angka kasus konfirmasi positif Covid-19.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi dan menerapkan prokes,” imbaunya.
Ia berharap, masyarakat sadar akan pentingnya menerapkan prokes. “Dengan disiplin prokes, kita semua bisa memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19,” ungkapnya.
“Kami juga berharap kinerja para Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bisa berperan aktif untuk memutus mata rantai Covid-19 serta dapat menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah,” sambungnya. (Rls)