Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers Catatan Mahmud Marhaba 

Toni Octora Oleh Toni Octora
Rabu, 5 Oktober 2022
di Berita
Reading Time:3 mins read
A A
0
Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers  Catatan Mahmud Marhaba 
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

RelatedPosts

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

PEKANBARU- Kemarin pada Tanggal 29 September hingga 1 Oktober 2022, saya ke Batam mengikuti kegiatan penyegaran Ahli Pers dari Dewan Pers. Kegiatan ini merupakan program rutin dari dewan pers untuk melengkapi sekitar 65 ahli pers di tanah air.

Disadari bahwa semua pengaduan terkait kasus pers tidak mungkin dilayani oleh 9 orang anggota dewan pers bersama Tenaga Ahli Pers di dewan pers.

Untuk itu penting adanya ahli pers dari dewan pers yang tersebar hampir di semua provinsi. Kegiatan yang sama juga telah dilakukan tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2022 di Bali untuk wilayah timur Indonesia.

Penyegaran ahli pers ini banyak memberikan ilmu kepada peserta tentang strategi saat menjadi ahli pers di pengadilan dimana kita ditugaskan.

Simulasi yang dilakukan seharian penuh itu benar-benar menguras tenaga dan pikiran dengan berbagai peran seperti menjadi JPU, menjadi Pengacara dari terdakwa atau dari pelapor dan berperan sebagai ahli pers yang sesungguhnya. Tidak main-main, simulasinya pun hingga 6 sesi dimana setiap sesi memakan waktu hingga 45 menit dengan kasus pers yang berbeda.

Simulasi persidangan seperti ini sudah saya alami sejak pertama menjadi ahli pers tahun 2011 yang diselenggarakan oleh dewan pers di Makassar Sulawesi Selatan untuk wilayah timur Indonesia. Sejak menjadi ahli pers, saya banyak sekali dimintai keterangan sebagai ahli pers di Bawaslu provinsi maupun di kabupaten kota saat terjadi sengketa Pilkada di Gorontalo.

Tak kalah menariknya, saya pun mendapat tugas beberapa kali dari dewan pers menjadi saksi ahli sengketa pemberitaan pencemaran nama baik di Polda dan beberapa Polres di wilayah Gorontalo.

Penyegaran kali ini saya bergabung dengan ahli pers dari wilayah barat. Ini dikarenakan status domisili saya yang saat ini sudah pindah ke Pekanbaru Riau dan lebih banyak berada di Jakarta.

Kami dibagi dalam 5 kelompok kecil dimana masing-masing kelompok berjumlah 3 sampai 5 orang. Saya sekelompok dengan 2 rekan ahli pers dari Bengkulu bang Zacky Antony dan bang Hasan Basril dari Pekanbaru Riau dengan pembimbing yang berpengalaman dibidang ahli pers bang Herutjahjo Soewardojo didampingi staf sekretariat dewan pers bang Syariful.

Seorang ahli pers harus siap sedia waktunya untuk ditugaskan dalam memberikan keterangannya tentang keahliannya sebagai ahli pers. Baik secara formal maupun non formal. Bahkan banyak sekali saya dimintai pendapat oleh berbagai pihak baik dari pemerintah daerah, para akademisi, insan pers dan pemilik media soal sengketa pers di daerah.

Mereka yang telah menjadi ahli pers bukan hanya sekedar mengetahui soal UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan KEJ serta Kode Perilaku Jurnalis, tetapi lebih dari itu harus memahami soal aturan-aturan lainnya yang berhubungan dengan pers.

Ini penting karena wartawan melakukan tugasnya tidak pernah dibatasi ruang dan waktu. Semua tempat yang menjadi tujuan pemberitaan berpotensi menimbulkan masalah, apalagi ketika seorang wartawan bertugas tidak menguasai aturan yang diberlakukan oleh instansi itu.

Contoh kasus yang terjadi saat simulasi berlangsung dimana kami harus menjadi ahli pers untuk membela wartawan asing yang masuk ke Indonesia diadili karena melakukan tugas jurnalis tanpa mengantongi visa sebagai jurnalis. Berbeda dengan seorang jurnalis di luar negeri yang memiliki kebebasan dalam melakukan liputannya.

Apa yang harus dilakukan oleh ahli pers ketika melakukan tugas untuk menjadi ahli pers bagi seorang jurnalis asing yang diadili di Indonesia? Tidak cukup hanya dengan memahami UU 40 tahun 1999 tentang pers atau KEJ, tetapi lebih memahami berbagai aturan yang ada di Keimigrasian. Seorang ahli pers harus memiliki pengetahun yang luas dan memahami aturan lainnya yang berkaitan dengan pers.

Memiliki Rekomendasi

Meski ahli pers dari dewan pers keberadaannya berada hampir di setiap daerah, namun tidak serta merta mereka dapat memberikan keterangan ahlinya secara bebas. Seorang ahli pers dari dewan pers wajib mengantongi surat tugas dari dewan pers ketika dimintai keterangannya secara resmi baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau saat dimintai keterangan ahli di Pengadilan.

Prosedurnya, instansi penegak hukum baik itu Polisi, Jaksa maupun Hakim harus terlebih dahulu menyurati dewan pers untuk meminta keterangan ahli pers terkait kasus pers yang ditanganinya. Permohonan itu akan dipelajari dan dikaji oleh tenaga ahli dewan pers bidang pengaduan sengketa serta bidang hukum di dewan pers, setelah itu dewan pers secara lembaga akan memerintahkan ahli pers yang ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai ahli pers.

Namun, disisi lain, seorang ahli pers dapat memberikan materi terkait keahliannya pada seminar maupun kelompok diskusi yang mengundangnya untuk menjadi pemateri. Bahkan dirinya pun bisa menjadi seorang konsultan hukum pers ketika dimintai tanggapannya terhadap sebuah kasus pers yang terjadi di wilayahnya.

Dengan kehadiran ahli pers di daerah, diharapkan kepada penegak hukum dapat memanfaatkan keberadaan ahli pers sebagai nara sumber dalam sebuah pertemuan formal maupun non formal untuk mengetahui prosedur penanganan delik pers sehingga kemerdekaan pers tetap terjaga dengan baik. (Tim)

 

Tags: Ahli PersDewan Pers
Previous Post

Kepala Suku Arimbi Minta APH Proses Ilegal Mining

Next Post

Bupati Rohil Melalui DLH Rohil Akan Turunkan Alat Berat Bersihkan Paret

BERITA TERKAIT

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu
Berita

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
Next Post
Bupati Rohil Melalui DLH Rohil Akan Turunkan Alat Berat Bersihkan Paret

Bupati Rohil Melalui DLH Rohil Akan Turunkan Alat Berat Bersihkan Paret

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Terkait Warkop Terselubung, Camat Tualang dan Penghulu Desa Perawang Barat Apresiasi Kapolsek Tualang Beserta Jajaran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dilantik Kapolda Irjen Herry Heryawan, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Periode Kedua Bupati Kasmarni Perlu Didukung Pejabat Kompeten 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Riau Pesisir Jangan Berhenti di Pemekaran: Bantu Pusat, Selat Malaka Menunggu

Senin, 24 Agustus 2026
Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.