Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kepala Suku Arimbi Minta APH Proses Ilegal Mining

Toni Octora Oleh Toni Octora
Rabu, 5 Oktober 2022
di Berita
Reading Time:3 mins read
A A
0
Kepala Suku Arimbi Minta APH Proses Ilegal Mining
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

RelatedPosts

Oktafian Syah Effendi Jadi Kajari Jakarta Pusat, GEMARI: Selamat, Jaga Integritas dan Amanah

Patroli C3 Polsek Langgam Sasar Kejahatan Curas, Curat dan Curanmor

Kapolres Pelalawan Temui Tokoh Adat, Sinergi Kamtibmas Diperkuat

PEKANBARU- Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus, menyebut praktik penambangan ilegal mining atau kegiatan pertambangan tanpa izin negara semakin marak di berbagai daerah terutam di Prov Riau.

“Meskipun regulasi hukum terkait kegiatan pertambangan telah diatur, namun tindak pidana ilgeal mining itu masih terus merajalela”. Kok bisa ya?.

Upaya yang perlu dilakukan untuk mengefektifkan penegakan hukum tindak pidana penambangan ilegal harus diupayakan secara maksimal melalui langkah preventif maupun represif,” kata Mattheus di Kota Pekanbaru, Rabu (5/10/22).

Langkah preventif yang dimaksut Mattheus yaitu, meningkatkan pengawasan dan monitoring pertambangan namun persoalan minimnya kuantitas dan kualitas personil pengawasan pertambangan (inspektur tambang) mutlak harus diselesaikan. Langkah represif yait, penindakan hukum yang tegas dan profesional oleh kepolisian dan PPNS Minerba”.

“Penegakan hukum illegal mining juga harus diupayakan dengan cara membenahi berbagai faktor, termasuk faktor hukumnya bagi penegak hukumnya itu sendiri,” katanya.

ARIMBI mencermati bahwa, apa yang terjadi di lapangan lemahnya penegakan hukum penambangan ilegal ini bisa juga disebabkan oleh belum komprehensifnya upaya dalam membenahi faktor-faktor kunci yang dapat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum penambangan ilegal itu.

“Dari sisi faktor hukum, UU Minerba secara umum memang dapat dikatakan telah memberikan kemajuan dari sisi kepastian hukum terhadap penegakan hukum penambangan ilegal itu,” kata Mattheus.

Bahkan sambung Mattheus, Perubahan UU Minerba telah memperberat ancaman sanksi pidana denda bagi pelanggar di beberapa pasal ketentuan pidananya, “Ini memungkinkan praktik ini semakin merajalela”.

“Salah satunya Pasal 158 UU Minerba, yang sebelumnya ancaman sanksi pidana dendanya paling banyak Rp. 10 miliyar dan paling banyak Rp100 M diharapkan tidak membuat kalap aparat,” katanya.

Masalahnya, kata Mattheus “beberapa pasal dihapus salah satunya Pasal 165 UU Minerba ini tentunya sangat disayangkan, padahal pasal ini sangat penting, karena mengatur tentang pidana bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK, misalnya kasus PT Rifansi yang melakukan pengambilan tanah urug di Rokan Hilir”.

Makanya kata Matheus, “dibutuhkan upaya terintegrasi untuk memberantas illegal mining itu. Upaya preventif yang sangat penting untuk dilakukan pemerintah saat ini yaitu membenahi aspek pengawasan dan monitoring pertambangan, terutama penguatan kuantitas dan kualitas personil pengawasan inspektur tambang”.

“Upaya represif itu bisa melalui penindakan oleh APH harus secara serius dilakukan, termasuk terhadap APH yang terlibat kegiatan tersebut. Selain itu, penegakan hukum illegal mining harus dengan cara membenahi berbagai faktor, tidak hanya faktor hukumnya saja, melainkan juga faktor penegak hukumnya, sarana prasarananya, masyarakatnya, serta faktor kebudayaannya.

DPR RI dalam hal ini perlu mendorong pemerintah untuk memiliki arah politik anggaran yang lebih mendukung sarana dan fasilitas APH di bidang pertambangan namun hasilnya kita dengar kasus pidana PT Rifansi saja tidak jalan di Polda Riau,” ulas Matteus.

Hal itu kata Kepla Suku ARIMBI yang sudah melaporkan 4 kasu lingkungan di Polda Riau itu, “diperlukan agar dapat menuntaskan berbagai persoalan terkait kebutuhan pengawasan dan monitoring kegiatan pertambangan itu sendiri”.

“Berdasarkan hukum positif yang berlaku penambangan ilegal merupakan salah satu dari tindak pidana bidang pertambangan yang dilarang dalam UU Minerba dan Perubahan UU Minerba,” katanya dibilangan jalan Durian Pekanbaru (Kantor Rembuk ARIMI).

“Terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar ketentuan larangan dalam UU Minerba, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan,’ sambungnya.

Sanksi administratif itu jelas Mattheus, bisa dilakukan bagi pelaku penambangan ilegal midalnya berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; atau pencabutan Surat lzin Penambangan Batuan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), SIPB atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan.

“Nah untuk Sanksi administratifnya dapat dijatuhkan kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran beberapa ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 151 (Perubahan UU Minerba). Salah satunya yakni, menggunakan IUP selain yang diizinkan oleh pemberian IUP tersebut lihat pasal 41 UU Minerba,” jelasnya.

Sedangkan sanksi pidana ulasnya, dapat dijatuhkan terhadap pelanggar Pasal 158 hingga Pasal 164 UU Minerba. Pasal158 Perubahan UU Minerba misalnya, mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Miliar.

“Pasal 35 UU Minerba hasil perubahan dalam hal ini mengatur tentang Perizinan Berusaha yang diberikan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (Tim)

 

Tags: ArimbiIlegal MiningSosial
Previous Post

Kajari Batu Bara Nyatakan Siap Bersinergi Dengan PJS

Next Post

Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers Catatan Mahmud Marhaba 

BERITA TERKAIT

Oktafian Syah Effendi Jadi Kajari Jakarta Pusat, GEMARI: Selamat, Jaga Integritas dan Amanah
Berita

Oktafian Syah Effendi Jadi Kajari Jakarta Pusat, GEMARI: Selamat, Jaga Integritas dan Amanah

Rabu, 7 Oktober 2026
Patroli C3 Polsek Langgam Sasar Kejahatan Curas, Curat dan Curanmor
Berita

Patroli C3 Polsek Langgam Sasar Kejahatan Curas, Curat dan Curanmor

Selasa, 6 Oktober 2026
Kapolres Pelalawan Temui Tokoh Adat, Sinergi Kamtibmas Diperkuat
Berita

Kapolres Pelalawan Temui Tokoh Adat, Sinergi Kamtibmas Diperkuat

Senin, 5 Oktober 2026
Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri
Berita

Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri

Senin, 5 Oktober 2026
Malam Hari Jadi Sasaran, Polsek Langgam Intensifkan Patroli di Jalur RAPP
Berita

Malam Hari Jadi Sasaran, Polsek Langgam Intensifkan Patroli di Jalur RAPP

Minggu, 4 Oktober 2026
Polsek Langgam Masuk Masjid, Warga Diajak Waspadai Narkoba hingga Hoaks
Berita

Polsek Langgam Masuk Masjid, Warga Diajak Waspadai Narkoba hingga Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026
Next Post
Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers  Catatan Mahmud Marhaba 

Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers Catatan Mahmud Marhaba 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Narkoba, Pencurian Sawit dan Judi Online Disorot Warga di Jumat Curhat Polsek Langgam

    Narkoba, Pencurian Sawit dan Judi Online Disorot Warga di Jumat Curhat Polsek Langgam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 1.400 Jiwa Dapat Dapur Umum, Bantuan INDODAX Menjangkau NTT

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pengaturan Lalu Lintas Langgam, Polisi Jaga Koridor RAPP Km 40

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Oktafian Syah Effendi Jadi Kajari Jakarta Pusat, GEMARI: Selamat, Jaga Integritas dan Amanah

Oktafian Syah Effendi Jadi Kajari Jakarta Pusat, GEMARI: Selamat, Jaga Integritas dan Amanah

Rabu, 7 Oktober 2026
Patroli C3 Polsek Langgam Sasar Kejahatan Curas, Curat dan Curanmor

Patroli C3 Polsek Langgam Sasar Kejahatan Curas, Curat dan Curanmor

Selasa, 6 Oktober 2026
Kapolres Pelalawan Temui Tokoh Adat, Sinergi Kamtibmas Diperkuat

Kapolres Pelalawan Temui Tokoh Adat, Sinergi Kamtibmas Diperkuat

Senin, 5 Oktober 2026
Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri

Putusan Rahman Buka Jejak Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil, Kejati Didesak Telusuri

Senin, 5 Oktober 2026
Malam Hari Jadi Sasaran, Polsek Langgam Intensifkan Patroli di Jalur RAPP

Malam Hari Jadi Sasaran, Polsek Langgam Intensifkan Patroli di Jalur RAPP

Minggu, 4 Oktober 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.