Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Login
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
Home Berita

Kepala Suku Arimbi Minta APH Proses Ilegal Mining

Toni Octora Oleh Toni Octora
Rabu, 5 Oktober 2022
0
Kepala Suku Arimbi Minta APH Proses Ilegal Mining
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

PEKANBARU- Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus, menyebut praktik penambangan ilegal mining atau kegiatan pertambangan tanpa izin negara semakin marak di berbagai daerah terutam di Prov Riau.

“Meskipun regulasi hukum terkait kegiatan pertambangan telah diatur, namun tindak pidana ilgeal mining itu masih terus merajalela”. Kok bisa ya?.

Upaya yang perlu dilakukan untuk mengefektifkan penegakan hukum tindak pidana penambangan ilegal harus diupayakan secara maksimal melalui langkah preventif maupun represif,” kata Mattheus di Kota Pekanbaru, Rabu (5/10/22).

Baca Juga

Bupati Kasmarni Gerak Cepat: Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi, Realisasi Capai 94 Persen

Kuasa Hukum Kaget Kesepakatan Komisi V dengan PT MSL, jadi Lucu Saja! Dan Disnaker Riau Lamban

Jalin Sinergi Bersama DPR RI, Bupati Kasmarni Komitmen Majukan Desa Wisata

Langkah preventif yang dimaksut Mattheus yaitu, meningkatkan pengawasan dan monitoring pertambangan namun persoalan minimnya kuantitas dan kualitas personil pengawasan pertambangan (inspektur tambang) mutlak harus diselesaikan. Langkah represif yait, penindakan hukum yang tegas dan profesional oleh kepolisian dan PPNS Minerba”.

“Penegakan hukum illegal mining juga harus diupayakan dengan cara membenahi berbagai faktor, termasuk faktor hukumnya bagi penegak hukumnya itu sendiri,” katanya.

ARIMBI mencermati bahwa, apa yang terjadi di lapangan lemahnya penegakan hukum penambangan ilegal ini bisa juga disebabkan oleh belum komprehensifnya upaya dalam membenahi faktor-faktor kunci yang dapat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum penambangan ilegal itu.

“Dari sisi faktor hukum, UU Minerba secara umum memang dapat dikatakan telah memberikan kemajuan dari sisi kepastian hukum terhadap penegakan hukum penambangan ilegal itu,” kata Mattheus.

Bahkan sambung Mattheus, Perubahan UU Minerba telah memperberat ancaman sanksi pidana denda bagi pelanggar di beberapa pasal ketentuan pidananya, “Ini memungkinkan praktik ini semakin merajalela”.

“Salah satunya Pasal 158 UU Minerba, yang sebelumnya ancaman sanksi pidana dendanya paling banyak Rp. 10 miliyar dan paling banyak Rp100 M diharapkan tidak membuat kalap aparat,” katanya.

Masalahnya, kata Mattheus “beberapa pasal dihapus salah satunya Pasal 165 UU Minerba ini tentunya sangat disayangkan, padahal pasal ini sangat penting, karena mengatur tentang pidana bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK, misalnya kasus PT Rifansi yang melakukan pengambilan tanah urug di Rokan Hilir”.

Makanya kata Matheus, “dibutuhkan upaya terintegrasi untuk memberantas illegal mining itu. Upaya preventif yang sangat penting untuk dilakukan pemerintah saat ini yaitu membenahi aspek pengawasan dan monitoring pertambangan, terutama penguatan kuantitas dan kualitas personil pengawasan inspektur tambang”.

“Upaya represif itu bisa melalui penindakan oleh APH harus secara serius dilakukan, termasuk terhadap APH yang terlibat kegiatan tersebut. Selain itu, penegakan hukum illegal mining harus dengan cara membenahi berbagai faktor, tidak hanya faktor hukumnya saja, melainkan juga faktor penegak hukumnya, sarana prasarananya, masyarakatnya, serta faktor kebudayaannya.

DPR RI dalam hal ini perlu mendorong pemerintah untuk memiliki arah politik anggaran yang lebih mendukung sarana dan fasilitas APH di bidang pertambangan namun hasilnya kita dengar kasus pidana PT Rifansi saja tidak jalan di Polda Riau,” ulas Matteus.

Hal itu kata Kepla Suku ARIMBI yang sudah melaporkan 4 kasu lingkungan di Polda Riau itu, “diperlukan agar dapat menuntaskan berbagai persoalan terkait kebutuhan pengawasan dan monitoring kegiatan pertambangan itu sendiri”.

“Berdasarkan hukum positif yang berlaku penambangan ilegal merupakan salah satu dari tindak pidana bidang pertambangan yang dilarang dalam UU Minerba dan Perubahan UU Minerba,” katanya dibilangan jalan Durian Pekanbaru (Kantor Rembuk ARIMI).

“Terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar ketentuan larangan dalam UU Minerba, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan,’ sambungnya.

Sanksi administratif itu jelas Mattheus, bisa dilakukan bagi pelaku penambangan ilegal midalnya berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; atau pencabutan Surat lzin Penambangan Batuan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), SIPB atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan.

“Nah untuk Sanksi administratifnya dapat dijatuhkan kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran beberapa ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 151 (Perubahan UU Minerba). Salah satunya yakni, menggunakan IUP selain yang diizinkan oleh pemberian IUP tersebut lihat pasal 41 UU Minerba,” jelasnya.

Sedangkan sanksi pidana ulasnya, dapat dijatuhkan terhadap pelanggar Pasal 158 hingga Pasal 164 UU Minerba. Pasal158 Perubahan UU Minerba misalnya, mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Miliar.

“Pasal 35 UU Minerba hasil perubahan dalam hal ini mengatur tentang Perizinan Berusaha yang diberikan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (Tim)

 

Tags: ArimbiIlegal MiningSosial

Berita Terkait

Bupati Kasmarni Gerak Cepat: Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi, Realisasi Capai 94 Persen
Berita

Bupati Kasmarni Gerak Cepat: Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi, Realisasi Capai 94 Persen

Senin, 12 Mei 2025
Kuasa Hukum Kaget Kesepakatan Komisi V dengan PT MSL, jadi Lucu Saja! Dan Disnaker Riau Lamban
Berita

Kuasa Hukum Kaget Kesepakatan Komisi V dengan PT MSL, jadi Lucu Saja! Dan Disnaker Riau Lamban

Minggu, 11 Mei 2025
Jalin Sinergi Bersama DPR RI, Bupati Kasmarni Komitmen Majukan Desa Wisata
Berita

Jalin Sinergi Bersama DPR RI, Bupati Kasmarni Komitmen Majukan Desa Wisata

Sabtu, 10 Mei 2025
Pemkab Bengkalis Matangkan Persiapan Keberangkatan 362 Jamaah Haji 
Berita

Pemkab Bengkalis Matangkan Persiapan Keberangkatan 362 Jamaah Haji 

Jumat, 9 Mei 2025
Duka Mendalam Menyelimuti Prov Riau, Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Tengku Azmun Jaafar
Berita

Duka Mendalam Menyelimuti Prov Riau, Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Tengku Azmun Jaafar

Jumat, 9 Mei 2025
116 Pj Penghulu dan BPKEP Resmi Dilantik, Ini Harapan Bupati Rohil H Bistamam
Berita

116 Pj Penghulu dan BPKEP Resmi Dilantik, Ini Harapan Bupati Rohil H Bistamam

Jumat, 9 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    Sadis! Penjaga Malam Kantor Penghulu Minas Timur Tewas Leher Nyaris Putus

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kadis PUPR Bengkalis: Jalan Hangtuah Duri Kewenangan Kementrian PUPR dan Atensi Khusus dari Bupati Ibu Kasmarni

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut Sepeda Motor Di Perawang, Satu Meninggal dan Satu Lagi Kritis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Catut Nama Terkait Turnament Laga Ayam Bangkok, Larshen Yunus Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Yellow Claw Akan Guncang Pekanbaru, EO Venza Fest Hadirkan Musisi Internasional Pertama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

Copyrights © 2021 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Home
Redaksi
Info Iklan
Cari Berita