Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kepala Suku Arimbi Minta APH Proses Ilegal Mining

Toni Octora Oleh Toni Octora
Rabu, 5 Oktober 2022
di Berita
Reading Time:3 mins read
A A
0
Kepala Suku Arimbi Minta APH Proses Ilegal Mining
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

RelatedPosts

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

PEKANBARU- Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus, menyebut praktik penambangan ilegal mining atau kegiatan pertambangan tanpa izin negara semakin marak di berbagai daerah terutam di Prov Riau.

“Meskipun regulasi hukum terkait kegiatan pertambangan telah diatur, namun tindak pidana ilgeal mining itu masih terus merajalela”. Kok bisa ya?.

Upaya yang perlu dilakukan untuk mengefektifkan penegakan hukum tindak pidana penambangan ilegal harus diupayakan secara maksimal melalui langkah preventif maupun represif,” kata Mattheus di Kota Pekanbaru, Rabu (5/10/22).

Langkah preventif yang dimaksut Mattheus yaitu, meningkatkan pengawasan dan monitoring pertambangan namun persoalan minimnya kuantitas dan kualitas personil pengawasan pertambangan (inspektur tambang) mutlak harus diselesaikan. Langkah represif yait, penindakan hukum yang tegas dan profesional oleh kepolisian dan PPNS Minerba”.

“Penegakan hukum illegal mining juga harus diupayakan dengan cara membenahi berbagai faktor, termasuk faktor hukumnya bagi penegak hukumnya itu sendiri,” katanya.

ARIMBI mencermati bahwa, apa yang terjadi di lapangan lemahnya penegakan hukum penambangan ilegal ini bisa juga disebabkan oleh belum komprehensifnya upaya dalam membenahi faktor-faktor kunci yang dapat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum penambangan ilegal itu.

“Dari sisi faktor hukum, UU Minerba secara umum memang dapat dikatakan telah memberikan kemajuan dari sisi kepastian hukum terhadap penegakan hukum penambangan ilegal itu,” kata Mattheus.

Bahkan sambung Mattheus, Perubahan UU Minerba telah memperberat ancaman sanksi pidana denda bagi pelanggar di beberapa pasal ketentuan pidananya, “Ini memungkinkan praktik ini semakin merajalela”.

“Salah satunya Pasal 158 UU Minerba, yang sebelumnya ancaman sanksi pidana dendanya paling banyak Rp. 10 miliyar dan paling banyak Rp100 M diharapkan tidak membuat kalap aparat,” katanya.

Masalahnya, kata Mattheus “beberapa pasal dihapus salah satunya Pasal 165 UU Minerba ini tentunya sangat disayangkan, padahal pasal ini sangat penting, karena mengatur tentang pidana bagi pelaku penyalahgunaan wewenang dalam mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK, misalnya kasus PT Rifansi yang melakukan pengambilan tanah urug di Rokan Hilir”.

Makanya kata Matheus, “dibutuhkan upaya terintegrasi untuk memberantas illegal mining itu. Upaya preventif yang sangat penting untuk dilakukan pemerintah saat ini yaitu membenahi aspek pengawasan dan monitoring pertambangan, terutama penguatan kuantitas dan kualitas personil pengawasan inspektur tambang”.

“Upaya represif itu bisa melalui penindakan oleh APH harus secara serius dilakukan, termasuk terhadap APH yang terlibat kegiatan tersebut. Selain itu, penegakan hukum illegal mining harus dengan cara membenahi berbagai faktor, tidak hanya faktor hukumnya saja, melainkan juga faktor penegak hukumnya, sarana prasarananya, masyarakatnya, serta faktor kebudayaannya.

DPR RI dalam hal ini perlu mendorong pemerintah untuk memiliki arah politik anggaran yang lebih mendukung sarana dan fasilitas APH di bidang pertambangan namun hasilnya kita dengar kasus pidana PT Rifansi saja tidak jalan di Polda Riau,” ulas Matteus.

Hal itu kata Kepla Suku ARIMBI yang sudah melaporkan 4 kasu lingkungan di Polda Riau itu, “diperlukan agar dapat menuntaskan berbagai persoalan terkait kebutuhan pengawasan dan monitoring kegiatan pertambangan itu sendiri”.

“Berdasarkan hukum positif yang berlaku penambangan ilegal merupakan salah satu dari tindak pidana bidang pertambangan yang dilarang dalam UU Minerba dan Perubahan UU Minerba,” katanya dibilangan jalan Durian Pekanbaru (Kantor Rembuk ARIMI).

“Terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar ketentuan larangan dalam UU Minerba, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan,’ sambungnya.

Sanksi administratif itu jelas Mattheus, bisa dilakukan bagi pelaku penambangan ilegal midalnya berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; atau pencabutan Surat lzin Penambangan Batuan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), SIPB atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan.

“Nah untuk Sanksi administratifnya dapat dijatuhkan kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran beberapa ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 151 (Perubahan UU Minerba). Salah satunya yakni, menggunakan IUP selain yang diizinkan oleh pemberian IUP tersebut lihat pasal 41 UU Minerba,” jelasnya.

Sedangkan sanksi pidana ulasnya, dapat dijatuhkan terhadap pelanggar Pasal 158 hingga Pasal 164 UU Minerba. Pasal158 Perubahan UU Minerba misalnya, mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Miliar.

“Pasal 35 UU Minerba hasil perubahan dalam hal ini mengatur tentang Perizinan Berusaha yang diberikan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (Tim)

 

Tags: ArimbiIlegal MiningSosial
Previous Post

Kajari Batu Bara Nyatakan Siap Bersinergi Dengan PJS

Next Post

Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers Catatan Mahmud Marhaba 

BERITA TERKAIT

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
Next Post
Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers  Catatan Mahmud Marhaba 

Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers Catatan Mahmud Marhaba 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Personil Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau Perbaiki Jalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Rohil Bersama BPS Gelar Pengambilan Data Internal dan Eksternal ITKO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perwako RT/RW Pekanbaru Dinilai Menjadi Masalah, Masril: Berpotensi Timbulkan Polemik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.