AGAM- Terkait mundurnya wakil Bupati Agam yaitu, Irwan Fikri, SH Dt. Parpatiah, yang mana surat pengunduran dirinya ini menuai banyak opini ditengah masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Agam yaitu, Dr. Nofi Irwan, S.Pd, M.M saat dikonfirmasi mengatakan, Dengan adanya surat pengunduran diri dari Wabup Agam, apa langkah yang akan dilakukan selanjutnya oleh DPRD kabupaten Agam? Melalui media WhatsApp pagi ini Rabu, 17/05/2023.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra yang juga ketua DPRD Kabupaten Agam ini menyatakan, surat tersebut dikasih sekwan kepada saya, insyaallah sudah diminta untuk dikirim ke seluruh pimpinan DPRD dan Ketua-ketua fraksi di DPRD Agam untuk sama-sama kita kaji dan proses sesuai Pasal 79 UU 23/2014,” terang Dr. Novi Irwan S.Pd.
Selanjutnya kita tindak lanjuti di DPRD dalam rapat bamus yang sudah di agendakan tiap bulan, Bamus akan menyusun agenda Rapat Paripurna dan melalui rapat untuk mengumumkan pengunduran tersebut,” lanjutnya
“Dan selanjutnya, Menyurati Mendagri melalui Bubernur untuk penetapan pemberhentian sesuai aturan UU tersebut diatas,” terang pemilik suara nomor dua terbanyak pada pileg 2019 kemarin. Yaitunya mengantongi 3.367 suara dari dapil 3 Agam. (IC)