PEKANBARU, Riauintegritas.com – Musyawarah Daerah (Musda) I Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk mendesak pemerintah pusat mengembalikan hasil kekayaan alam Riau untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rekomendasi tersebut mencakup pengelolaan lahan sitaan, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam Riau, hingga peninjauan ulang hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan pola kemitraan atau plasma perusahaan perkebunan sawit.
Keputusan itu lahir dalam Musda I DPD AWI Riau bersama 12 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten/kota se-Riau yang berlangsung di Alpa Hotel, Jalan Harapan Raya, Pekanbaru, Senin, 12 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum DPP AWI, Drs. H. Syamsudin HA, MM, beserta sekretaris jenderal dan jajaran pengurus pusat.
Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas berbagai persoalan daerah melalui tiga komisi. Hasil pembahasan setiap komisi kemudian dituangkan dalam keputusan tertulis untuk disampaikan kepada pimpinan sidang.
AWI Soroti Hasil Pengelolaan Lahan Sitaan
Ketua Komisi A, Ritonga, menyampaikan bahwa salah satu rekomendasi utama Musda adalah meminta pemerintah pusat melalui kementerian terkait mengembalikan manfaat ekonomi dari kekayaan alam Riau kepada masyarakat setempat.
Komisi A secara khusus menyoroti lahan yang disita melalui kebijakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), termasuk lahan yang berpotensi menghasilkan komoditas perkebunan sawit maupun hasil hutan tanaman industri (HTI).
AWI meminta pemerintah pusat memastikan hasil pengelolaan lahan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat Riau, termasuk melalui pengelolaan oleh PT Agrinas sebagaimana disebut dalam pembahasan Musda.
Menurut Ritonga, Riau merupakan salah satu daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) serta berbagai sumber daya alam lainnya. Namun, potensi tersebut dinilai belum sebanding dengan kondisi kesejahteraan sebagian masyarakat dan kualitas infrastruktur daerah.
“Provinsi riau selama ini sebagai daerah penghasil baik migas maupun sumber alam lainnya ,tapi kondisi masyarakat miskin , jalan rusak dan sebagainya jauh dari kesejahteraan ” tutur ketua komisi A Ritonga menyampaikan.”
Selain persoalan lahan, Komisi A meminta pemerintah mengembalikan uang sitaan dan aset hasil tindak pidana korupsi yang bersumber dari kekayaan alam Riau apabila telah berkekuatan hukum tetap dan secara hukum dapat dikembalikan kepada daerah.
Rekomendasi itu menekankan agar manfaat ekonomi dari penegakan hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan sumber daya alam turut mendukung kesejahteraan masyarakat Riau.
Minta HGU, HGB, dan Plasma Perusahaan Dievaluasi
Musda I AWI Riau juga menyoroti pemberian izin dan pengelolaan lahan oleh perusahaan perkebunan sawit maupun HTI.
Peserta meminta pemerintah pusat meninjau kembali perizinan HGU dan HGB yang diberikan kepada perusahaan di Riau. Evaluasi diperlukan untuk memastikan luas lahan yang tercantum dalam dokumen perizinan sesuai dengan kondisi penguasaan dan pemanfaatan di lapangan.
Selain itu, AWI meminta pemerintah meninjau pelaksanaan pola plasma perusahaan perkebunan sawit. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kemitraan perusahaan dengan masyarakat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang layak bagi warga.
Komisi A juga menyatakan kesiapan AWI untuk melawan praktik mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi memicu konflik sosial.
Namun, pelaksanaan rekomendasi tersebut memerlukan pemeriksaan data perizinan, status hukum lahan, serta mekanisme pengelolaan aset agar setiap langkah tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
AWI Minta Perlindungan Hukum bagi Guru
Sementara itu, Komisi B menghasilkan rekomendasi mengenai perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Ketua Komisi B, Hariansyah, menyatakan pemerintah pusat perlu menyediakan payung hukum yang jelas bagi guru ketika menjalankan tugas mendidik dan melaksanakan proses belajar-mengajar di sekolah.
Menurut dia, perlindungan tersebut diperlukan agar guru dapat menjalankan profesinya dengan kepastian hukum, sekaligus tetap bertanggung jawab terhadap keselamatan dan hak peserta didik.
Komisi B berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas tenaga pendidik.
Usulkan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota AWI
Adapun Komisi C menyoroti kesejahteraan organisasi profesi serta anggotanya. Komisi ini meminta pemerintah pusat dan daerah memberikan perhatian terhadap keberlangsungan organisasi profesi.
Selain itu, Komisi C merekomendasikan DPP AWI membentuk lembaga berbentuk koperasi untuk mendukung kesejahteraan anggota di berbagai daerah di Indonesia.
Koperasi tersebut diharapkan menjadi salah satu sarana penguatan ekonomi anggota dan mendukung kemandirian organisasi dalam jangka panjang.
Hasil Musda Dibawa ke Pembahasan DPP AWI
Seluruh rekomendasi dari tiga komisi diserahkan secara tertulis kepada pimpinan sidang yang dipimpin Sekretaris Jenderal DPP AWI.
Sekretaris Jenderal DPP AWI menyampaikan apresiasi atas masukan yang disampaikan peserta Musda. Ia mengatakan, seluruh hasil pembahasan akan menjadi bahan pertimbangan pengurus pusat dalam agenda organisasi berikutnya,” ucap sekjen DPP menerima berkas pembahasan per komisi .
Hasil Musda I AWI Riau selanjutnya diharapkan masuk dalam pembahasan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) maupun rapat kerja organisasi untuk menentukan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disepakati.
Rekomendasi tersebut menempatkan pengembalian manfaat kekayaan alam, penataan perizinan lahan, perlindungan guru, dan peningkatan kesejahteraan anggota sebagai sejumlah agenda yang perlu diperjuangkan.














