SIAK- Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menangkap seorang pria berinisial JR (45) alias A pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu pada Rabu, (28/09/2022) diwilayah RT.002/ RW.004 Jalan Raya KM. 11 Perawang, Desa Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Satres Narkoba Polres Siak mengamankan pelaku JR (45) saat berada di rumahnya dengan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,55 Gram sabu.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, S.I.K saat dikonfirmasi melalu Kasi Humas Polres Siak AKP Ubaedillah menerangkan bahwa, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa, di TKP sering terjadi transaksi narkoba.
“ Dari informasi yang didapat Kasat Res Narkoba Polres Siak memerintahkan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin IPDA Nober M.J Sinaga, SH untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, ” ujar AKP Ubaedillah
Lanjut AKP Ubaedillah menjelaskan, Pada Rabu (28/08/2022) dini hari sekira Pukul 02.00 Wib, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial JR (45),” terangnya.
“ Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu putih yang diletakkan di depan pintu, JR(45) als A mengakui bahwa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari pria berinisial C (DPO), ” sambung AKP Ubaedillah
JR (45) als A dan barang bukti kini telah di amankan di Mapolres Siak untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan penyelidikan.
“ Tim masih melakukan penyelidikan tentang keberadaan pria berinisial C, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba, ” tutup AKP Ubaedillah. (GIO)