BENGKALIS- Datok Wan Mohd Sabri Ketua DPH LAMR Bengkalis berang, karena pemutusan aliran listrik oleh PLN Bengkalis tanpa memberikan surat teguran keterlambatan pembayaran kepada instansi yang seharusnya melakukan pembayaran tagihan listrik BALAI ADAT MELAYU kab. BengkaLis.
Kronologisnya sekretariat LAMR menerima surat pemutusan aliran listrik untuk BALAI ADAT Melayu Kab. Bengkalis Jalan Pramuka pada tanggal 28 september 2022, dimana pada rekening tagihan adalah pembayaran untuk pemakaian Bulan September 2022, yang harus dibayarkan pada Tanggal 20 September 2022.
Keterlambatannya diperkirakan baru 8 hari dan langsung diputus pada siang harinya. Padahal selama ini setiap bulannya tidak pernah telat pembayaran tagihan tersebut dan pembayarannya dilakukan oleh Bagian Umum Sekretariat daerah Kabupaten Bengkalis.
” Oleh karena adanya kesalah pahaman administrasi di bagian umum Sekretariat daerah dengan Sekretariat LAMR, dimana ada perintah BPK, agar pembayaran listrik dilakukan langsung oleh pngelola aset tersebut,” ungkap Datuk Wan Mohd Sabri.
Sehingga Bagian Umum tidak membayarkan tagihan bulan september ini, setelah diteliti ternyata Balai Adat Melayu Gedung LAMR Kab. Bengkalis pengelolaan Asetnya berada di Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis,” terangnya.
” Seharusnya ada kebijakan PLN untuk menunda pemutusan aliran listrik tersebut, karena ini bukan gedung biasa, Gedung ini Lambang kebesaran Masyarakat Melayu Kab. Bengkalis,” imbuh Datuk Wan Mohd Sabri.
Sedangkan mereka-mereka yang lebih lama terlambatnya saja masih diberi waktu dan tidak dilakukan pemutusan aliran listriknya,” terang Datuk Wan Mohd Sabri.
Sebagai Datok Ketua DPH LAMR Kab. Bengkalis sangat menyayangkan tindakan PLN tersebut dan minta, agar Manager PLN Kab. Bengkalis untuk meminta maaf kepada LAMR Kab. Bengkalis dan menyambung kembali aliran listrik yang diputuskan,” tegas Datuk Wan Mohd Sabri.
” Karena telah dikonfirmasi bagian umum Sekretariat daerah Kab. Bengkalis akan segera membayarkan tagihan tersebut,” ujarnya. (Tim)