ROHIL- Lakukan pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rokan Hilir ( Rohil ) berhasil menangkap seorang lelaki diduga pelaku dirumahnya beserta barang bukti seberat 47, 65 Gram.
Seorang petani bernama Syahrial (29) Alias Iyot ditangkap dirumahnya yang beralalamat di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Senin 19/9/2022, Pukul 21.00 WIB. Kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Kubu Akp Zulmar SH didampingi Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 47,65 Gram tersebut.
“Telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, oleh Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kubu,” ungkapnya.
Lebih lanjut jelas AKP Juliandi, Di peroleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, setelah mendapat informasi tersebut Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono, langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar, S.H,” paparnya.
Dan selanjutnya Kapolsek Kubu memerintahkan Ps. Kanit Reskrim bersama dengan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan tentang kebenaran Informasi tersebut,
Kemudian Tim melihat 1 orang laki-laki mencurigakan, dilakukan penangkapan terhadap laki-laki bernama Syahrial alias Iyot. Sekaligus dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 18 bungkus plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu.
2 Unit timbangan digital, 1 buah tas sandang, 1 unit handphone merk samsung lipat, 1 unit handphone merk Infinix, 2 buah kaca pirex, serta uang tunai sebesar Rp. 470,000, Rupiah, 1 buah gunting, 1 buah sekop dan 2 buah alat hisap bong, yang penggeledahan itu disaksikan oleh RT setempat saudara Suyanto alias Anto.
Setelah dilakukan interogasi dan mendengar keterangan dari pelaku, bahwa pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku berserta barang bukti di bawa ke kantor Kepolisian sektor kubu guna pengusutan dan Penyidikan lebih lanjut,” jelasnya AKP Juliandi.
Untuk keseluruhan barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini adalah, 18 bungkus plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 Unit Timbangan Digital, 1 buah Tas sandang, 1 Unit Hanphon merek Samsung Lipat, 1 Unit hanphon merek Infinix, 2 buah kaca pirex, Uang tunai sebesar Rp. 470 ribu rupiah, 1 buah Gunting, 1 buah Skop, 2 uah Bong, 2 buah mancis, 250 palstik bening berlis merah kosong, 1 buah dompet kecil warna merah.
Tes urine pelaku hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Rls)