Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

LSM Noorwangsanegara Desak KIP & PANWASLIH Kota Subulusalam Evaluasi Dan Copot Ad Hoc Rangkap Jabatan

Toni Octora Oleh Toni Octora
Minggu, 12 Februari 2023
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
LSM Noorwangsanegara Desak KIP & PANWASLIH Kota Subulusalam Evaluasi Dan Copot Ad Hoc Rangkap Jabatan
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUBULUSSALAM-riauintegritas.com – Belum lagi terungkap Motif pembakaran lebaran Soal dan Jawaban Tes Tulis PPS di KIP Subulussalam sehingga menuai banyak Protes dari sejumlah peserta disebabkan KIP tidak mampu menunjukkan Nilai hasil Tes peserta, muncul pula persoalan dugaan adanya rangkap jabatan ketua Panwaslih disalah satu kecamatan di kota Subulussalam dibawah naungan PANWASLIH Subulussalam.

Dilangsir dari laman resmi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) RI pada Rabu, 30 Nopember 2022 lalu Heddy Lugito, Ketua DKPP RI menegaskan penyelenggara pemilu harus fokus pada tugas, fungsi, dan wewenangnya untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

RelatedPosts

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

“Penyelenggara pemilu dilarang rangkap jabatan, sehingga bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu penyelenggara pemilu tidak dibenarkan untuk rangkap jabatan,” tegas Heddy Lugito”.

Mengingat ramainya sorotan dari publik sejak dibukanya perekrutan PPS, Panwascam, dan lainnya di kota Subulussalam, maka DPD. LSM Noorwangsanegara Prov. Aceh mendesak KIP dan PANWASLIH Subulussalam melakukan Evaluasi kembali agar dapat dipastikan yang terpilih sebagai Ad Hoc pemilu 2024 mendatang sesuai arahan DKPP RI yakni tidak ada yang rangkap jabatan,” pintanya

Berikut ulasan lengkap DKPP RI tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menegaskan penyelenggara pemilu harus fokus pada tugas, fungsi, dan wewenangnya untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Oleh karena itu, penyelenggara pemilu dilarang untuk rangkap jabatan. Mulai dari penyelenggara di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan ad hoc.

Hal tersebut disampaikaan Heddy Lugito dalam dialog Ruang Publik KBR dengan tema Kode Etik dan Pentingnya Kredibilitas Pemilu pada Rabu (30/11/2022).

“Penyelenggara pemilu dilarang rangkap jabatan, sehingga bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu penyelenggara pemilu tidak dibenarkan untuk rangkap jabatan,” tegas Heddy Lugito.

Untuk diketahui, Heddy sendiri telah mengundurkan diri sebagai Komisaris BUMN PT Sang Hyang Seri setelah menjadi Ketua DKPP periode 2022-2027.

Ia berpendapat, Pemilu dan Pilkada serentak 2024 bukan pesta demokrasi biasa karena terdapat pemilihan presiden, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan DPD serta 514 pilkada tingkat kabupaten/kota, 34 pilkada tingkat provinsi, dan belum termasuk empat provinsi baru di Pulau Papua.

Dengan penyelenggara pemilu yang fokus dan bekerja penuh waktu, kata Heddy, pemilu yang berintegritas akan lebih mudah diwujudkan mengingat penyelenggara tidak memiliki konflik kepentingan dalam menyelenggarakan semua tahapan Pemilu.

“Larangan rangkap jabatan ini untuk menjaga integritas penyelenggara. Jangan sampai terpengaruh oleh pekerjaan lainnya dan mengganggu netralitas dia sebagai penyelenggara pemilu,” tegas mantan jurnalis senior ini.

Larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu sendiri diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu.

Persoalan rangkap jabatan, menurut Heddy, banyak diadukan ke lembaga etik penyelenggara pemilu ini. Tidak sedikit, penyelenggara yang diberhentikan tetap maupun sementara oleh DKPP karena terbukti rangkap jabatan.

Dalam kesempatan ini, Heddy juga menegaskan DKPP bersifat pasif dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. DKPP tidak bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seperti halnya KPK.

“Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, DKPP pasif dalam arti kalau ada aduan atau laporan kita proses. DKPP tidak bisa melakukan OTT seperti KPK,” pungkasnya. [Humas DKPP]”. (JMD)

Tags: Evaluasi Dan Copot Ad HocSosial
Previous Post

Gaja Berkeliaran, Pakar Lingkungan Dr Elviriadi : Minta Pemda Riau Kolaborasi KLHK Cari Pengganti WWF

Next Post

Kadis DPMK Kota Subulusssalam Irwan Faisal Bantah Adanya Program Titipan

BERITA TERKAIT

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
Next Post
Kadis DPMK Kota Subulusssalam Irwan Faisal Bantah Adanya Program Titipan

Kadis DPMK Kota Subulusssalam Irwan Faisal Bantah Adanya Program Titipan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    Sesama Ajudan, Wilan dan Arum Akhiri Masa Lajang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Rohil Bersama BPS Gelar Pengambilan Data Internal dan Eksternal ITKO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Personil Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau Perbaiki Jalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perwako RT/RW Pekanbaru Dinilai Menjadi Masalah, Masril: Berpotensi Timbulkan Polemik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.