BENGKALIS- Gebrakan awal Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia LBH PWI Bengkalis mendapatkan hasil yang positif. Pada saat mendampingi kleinnya pertama kali dalam kasus pengeroyokan akhirnya divonis bebas oleh Majelis hakim PN Bengkalis pada hari Rabu malam.(06/10).
Ketua LBH PWI Bengkalis, Muhammad Natsir,S.H didampingi kuasa hukum Helmi Safrizal.S.H, Farizal. S.H, Reno Arrentino, SH. M.H dan pembina Windaryanto S.H pada saat konferensi pers di Aula Kantor PWI Bengkalis jalan Hasanudin Kota Bengkalis. Kamis.(07/10). Bersyukur atas putusan yang diberikan majelis hakim PN Bengkalis.
” Kami dari kuasa hukum melakukan pendampingan terhadap klein di persidangan yang secara virtual dari awal sampai vonis hampir dua bulan. Dari fakta persidangan klein kami ini tidak terbukti turut serta melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap korban,” ujar Muhammad Natsir.
Kasus pengeroyokan ini tersangka atau terdakwa ada 4 orang dan LBH PWI Bengkalis mendampingi Debi Wahyu Afandi Bin Basri (22) jln Bengkalis RT 01 RW 02 Kel. rimba sekampung Bengkalis,” terangnya.
” Pada saat tuntutan JPU sidang kemaren ke empat terdakwa di tuntut 1 tahun penjara dan vonis Majelis hakim kemaren ke klien kami di bebaskan dari tahanan dan 3 terdakwa di vonis 9 bulan penjara dan dari putusan majelis hakim tersebut JPU untuk 3 terdakwa pikir pikir dan Debi Wahyu Afandi lakukan Kasasi,” ungkap M Natsir.
Ketua LBH PWI Bengkalis mengatakan, dengan adanya lembaga bantuan hukum PWI selain membantu anggota PWI dalam tugasnya sebagai jurnalis mengalami permasalahan hukum juga memberikan bantuan hukum ke masyarakat luas terutama warga yang tidak mampu baik pendampingan proses penyidikan pihak kepolisian juga sampai ke persidangan di lembaga peradilan,” paparnya.
” Kami selain tim di LBH PWI Bengkalis juga didukung advokat yang sudah malang melintang di persidangan baik di PN dan Pengadilan Agama dengan bimbingan advokat yang berpengalaman ini. LBH PWI Bengkalis kedepannya tetap mengutamakan membantu masyarakat kecil yang menghadapi persoalan hukum,” tambah Natsir.
Sementara Sekretaris PWI Bengkalis, Agustiawan bangga atas pencapaian LBH PWI Bengkalis walaupun perdana memberikan hasil maksimal selama persidangan tersebut.
” Kami atasnama pengurus PWI Bengkalis mengucapkan selamat atas keberhasilan tim LBH PWI Bengkalis dan tim Advokat yang sudah berjuang tak kenal lelah walaupun kewajiban sebagai jurnalis tetap diutamakan dan kita harapkan warga masyarakat bisa menggunakan LBH PWI Bengkalis untuk mendampingi warga yang bermasalah dengan hukum,” ujar Agustiawan.
Keberhasilan LBH PWI Bengkalis juga mendapatkan ucapan terima kasih dan apresiasi dari keluarga klein Debi Wahyu Afandi.
” Saya mewakili keluarga sangat bersyukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kebebasan adik kami baik itu LBH PWI Bengkalis juga kuasa hukum yang tetap mendampingi adik kami di persidangan sampai vonis kemaren ,” kata Endang yang dengan perasaan senang dan bahagia dengan mencucurkan air mata.
Dari empat tersangka atau terdakwa terdiri dari Muchoni alias Kilek bin Musa Esri (40) alamat jln bengkalis taman cik mas ayu Kel rimba sekampung.2. Debi Wahyu Afandi Bin Basri (22) jln Bengkalis RT 01 RW 02 Kelurahan Rimba Sekampung 3.Suhanda Alias Anda bin Adnan (30) Jalan Panglima minal Desa air putih dan 4. Yuzzie Ade Hasbullah alias adek bin Ramli (29) Jalan Cik mas ayu RT 05 tw 02kel rimba sekampung
Sebagai Hakim ketua Rita Novita Sari. S.H Febriano Hermady S.H. M.H dan Rentama Puspita Farianty Situmorang, S.H. M.H dan penuntut umum James Naibaho, S.H. (Tim)