Rantau Panjang Kiri – Larikan lalu setubuhi seorang gadis dibawah umur, petualangan seorang pemuda pengangguran berinisial D.S ( 19 tahun ) berakhir di bui Ma Polsek Kubu Polres Rohil. Pada Jum’at 12 Februari 2021 sekira pukul 09:00 WIB
Pemuda berinisial D.S di bui pihak berwajib karena dilaporkan oleh orang tua laki-laki korban yang tidak senang dan tidak terima anaknya yang masih pelajar disalah satu sekolah SMA di Kubu tersebut diperlakukan olehnya sehingga melaporkan nya ke Polsek Kubu Polres Rohil dengan laporan Polisi Nomor : LP / 07 /II / 2021 / RIAU / RES ROHIL / SEK KUBU, Tanggal 10 Februari 2021 Sekira Pukul 23.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Melarikan Anak di Bawah Umur diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu tersebut.
“Telah dilakukan penerimaan dan pengungkapan Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali dan perbuatan cabul” ungkap AKP Juliandi SH.
Dikatakannya”Bermula pada Jum’at 05 Februari 2021 sekira pukul 07.00 WIB, Anak Pelapor pamit kepada Pelapor untuk pergi kesekolah, selanjutnya sekira jam 11.00 WIB Pelapor merasa heran mengapa anaknya belum pulang kerumah lalu pelapor menelfon anaknya namun nomor handphone nya tidak aktif.
Selanjutnya pelapor mencoba mencoba menelfon lagi namun nomor telefon anaknya tidak aktif juga. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB pelapor pergi kerumah teman anaknya
dan bertemu dengan ayah dari teman anaknya, yang pada saat itu ayah dari teman anaknya mengatakan kepada Pelapor “ ini kereta anakmu” lalu Pelapor bertanya kepada ayah teman anaknya, “Loh Anak ku Mana?” lalu ayah teman anaknya menjawab “nantilah Tanya sama anak ku.”
Terus pelapor bertanya kepada teman anaknya tentang keberadaan anaknya, lalu teman anaknya menjawab bahwa anak pelapor tadi siang pergi bersama laki-laki yang tidak dikenalnya, yang mana sebelumnya teman anaknya ini terakhir kali melihat anaknya di jalan Parit Haji Salim Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya Pelapor berusaha mencari anaknya tidak juga ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kubu” jelasnya.
Lebih lanjut diterangkan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH” Menindak lanjuti laporan tersebut, Pada Kamis 11 Februari 2021 sekira jam 16.00 WIB Tim Opsnal Polek Kubu mendapat informasi bahwa Pelaku melarikan anak dibawah umur sedang berada di Jalan Bukit Tujuh Kelurahan Bukit Tujuh Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatra Utara bersama Korban tepatnya dirumah orang tua pelaku.
Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono. S., S.I.K, M.M dan Kemudian Kapolsek Kubu langsung memerintahkan Ps. Kanit Reskrim BRIPKA L. Hendrian bersama Tim melakukan penyelidikan, dan sekira jam 09.00 WIB tepatnya pada hari Jumat Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial D.S yang saat itu berada didalam rumah orang tuanya bersama degan korban.
Kemudian Ps. Kanit Reskrim langsung melakukan Introgasi Kepada pelaku dan Ianya mengaku berterus terang memang benar telah melakukan perkara Melarikan anak di bawah umur dan juga telah menyetubuhi Korban sebanyak 1 kali di rumah orang tua pelaku tepatnya pada hari selasa tanggal 09 Februari 2021 dan selanjutnya Ps. Kanit Reskrim juga melakukan Introgasi terhadap korban dan Ianya juga mengaku telah di setubuhi oleh Pelaku sebanyak 1 kali.
Setelah mendengar pengakuan tersebut Pelaku dan Korban langsung di bawa kepolsek Kubu. sesampainya di Polsek Kubu Team Opsnal langsung membawa Korban ke Pukesmas Kecamatan Kubu Babussalam didampingi oleh orang tuanya untuk dilakukan Visum Etrepertum yang mana hasil Visum tersebut menerangkan bahwa ada luka lama didepan alat kelamin Korban dan selanjutnya Pelaku lansung diamankan di Polsek Kubu guna proses penyidikan lebih lanjut.” Terang AKP Juliandi SH.
Adapun barang bukti lainnya berupa 1 lembar surat visum etrepertum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam dan sepasang baju tidur warna hijau” imbuhnya.
Diterbitkan oleh Bag Humas Polres Rohil