Lampung, RI – Pada Hari Rabu Tanggal 02-03-2022 Kami Tim awak Media mendatangi Rumah Kepala Sekolah Di karnakan Sekolah masih libur dan masih Belajar Daring, untuk Konfirmasi masalah pemberitaan yang sudah di terbitkan oleh beberapa awak media pada Minggu lalu tentang Pengibaran Bendera yang Kusam dan Robek dan sudah tidak layak di Kibarkan di halaman Sekolah Tersebut.
Sesampainya kami di rumah Kepala Sekolah kami Tim awak media langsung bertemu Dengan Kepala Sekolah dan menanyakan Terkait masalah Berita yang Di Terbitkan oleh beberapa Media pada Minggu lalu perihal Pengibaran Bendera Robek dan Kusam
Yang mana UU nya jelas dan Sangsi juga jelas.
Oh masalah Berita Bendera yang Robek dan Kusam yang Terbit kemarin itu ya mas kalau masalah Berita yang Terbit itu sudah selesai mas apa lagi ini saya baru pulang dari Dinas Pendidikan terkait Berita itu dan menurut keterangan Dari orang Dinas Pendidikan Saudara Kodi selaku Dinas pendidikan bahwasanya semua itu sudah selesai sama awak media di Dinas,” ucap Kepala Sekolah Sugio.
Dan kami awak Media menanyakan kembali kepada Kepala Sekolah emang sudah selesai sama awak media yang mana pak karna kami satu Tim yang menerbitkan Berita Tersebut belum pernah bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan jadi kami mau tau sudah selesai nya di mana. Entah mas saya juga tidak tau selesainya dengan media yang mana karna Kepala Dinas Pendidikan cuma bilang masalah Berita kemarin sudah selesai,” kata Kepala Sekolah Sugio kepada kami awak media.
Untuk itu kami Tim dari awak media meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Dinas Pendidikan terkait untuk memberi sangsi tegas sesuai dengan Undang-undang yang sudah di tetapkan supaya menjadi efek jera bagi sekolah-sekolah yang lain agar tidak lalai menjaga dan mengibarkan Bendera Sang Saka Merah Putih Lambang Negara kita Indonesia dengan baik dan benar.**Rilis (Riki/Tim).