Bengkalis, Riauintegritas.com – Kejaksaan negeri (Kejari) Bengkalis musnahkan barang hasil tindak pidana perdagangan yang sudah inkrah melalui putusan pengadilan negeri Bengkalis atau sudah berkekuatan hukum tetap,Rabu (16/10/24) bertempat di pinggiran pantai samping Polair Polres Bengkalis Jalan Bengkalis Kecamatan Bengkalis Riau.
Kajari Bengkalis melaksanakan putusan PN Bengkalis pada tanggal 25/09/24 atas terpidana Sastro Situmorang dengan amar putusan memusnahkan barang bukti. 3976 pasang sepatu bekas, berbagai merek, size, 8170 buah tas bekas, berbagai merek dan warna dan 9480 pasang sepatu bekas berbagai merek, size dan jenis.
Dr Sri Odit Megonondo, Kajari Bengkalis mengatakan ” Negara tidak akan mentolerir tindakan kriminal dan bertindak tegas menjaga keamanan dan ketertiban umum dan upaya melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan negara,” ujar Kajari Bengkalis di hadapan forkopimda dan pejabat terkait di Pemkab Bengkalis.
Odit menegaskan pemusnahan ini bukan tugas rutin juga menjaga stabilitas nasional khususnya masyarakat Bengkalis yang taat hukum.
Sementara itu tersangka Sastro Situmorang dihukum dengan 1 tahun penjara dan sebelumnya JPU menuntut 1 tahun dua bulan penjara.
“Barang bukti sepatu, tas bekas ini ditangkap pada saat telah dimuat kedalam truk di Sei pakning yang berasal dari Singapura merupakan barang barang tidak ada nilai atau sampah dan dibawah masuk ke Indonesia,” kata Kajari Bengkalis.**(Fer)